Warga Laporkan Pemdes Sukowuwuh, Diduga Potong Dana RTLH Hingga Honor Hansip

Jatengpress.com, Purworejo – Inspektorat Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah menindaklanjuti aduan Forum Masyarakat Desa Sukowuwuh, Kecamatan Bener. Inspektorat Pembantu (Irban) V pada Inspektorat Kabupaten Purworejo, Agus Wahyu Utomo, menyampaikan, saat ini hasil investigasi pada kasus di Desa Sukowuwuh telah sampai pada Laporan Hasil Akhir Sementara.

Investigasi tersebut menindaklanjuti adanya audan masyarakat (dumas) dari warga Desa Sukowuwuh yang mensinyalir adanya dugaan penyimpangan ketatalaksanaan keuangan di desa pegunungan tersebut.

“Sesuai dengan tugas kami, dumas kita tindak lanjuti. Tapi kami tidak menindaklanjuti secara spot per spot, biasanya kami menarik mundur supaya yang komprehensif. Umpama, yang dilaporkan dugaan penyelewengan kegiatan tahun 2022, biasanya kami menarik ke belakang supaya komprehensif, jadi tidak dua kali kerja,” terang Agus Wahyu Utomo saat ditemui di kantornya, Jumat (27/09/2024).

Tomo, panggilannya, menjelaskan bahwa, aduan masyarakat itu terkait dengan keuangan desa secara keseluruhan mulai tahun anggaran 2019 hingga 2023. Pemeriksaan dilakukan sejak dilaporkan pada 21 September 2023 lalu, pihak yang diadukan (Teradu) adalah Pemerintah Desa Sukowuwuh, Kades dan perangkatnya.

Saat ditanya mengenai kabar jumlah kerugian yang beredar yakni antara Rp 96 juta hingga Rp100 juta, Tomo mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan hasil audit investigasi (AI) sehingga belum bersedia memberikan komentar.

“Belum ada jumlah yang ke luar, laporan hasil pemeriksana akhir akan menyebut nilai (jumlah), mereka (Teradu) diberi kesempatan mengembalikan,” terang Tomo.

Dalam investigasi, para investogator Inspektorat memanggil lebih dari 30 orang untuk dimintai keterangan terlait aduan yang disampaikan. Adapun yang diadukan poinnya antara lain adalah dana BUMDes, RTLH dan lainnya.

“Naskah hasil sementara sudah jadi, menuju laporan hasil akhir. Mendekati selesai, nanti setelah selesai akan menghasilkan rekomendasi,” pungkas Tomo.

Senada dengan Tomo, Sekcam Bener, Bambang Surtianto mengatakan bahwa, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat belum turun.

“Jadi kami belum memiliki data dukung, kegiatan apa saja yangvterindikasi kurang pas. Mohon maaf saya belum bisa matur (bicara) poin apa saja yang diduga ada masalah, belum bisa menguraikan secara detail,” kata Bambang.

BANYAK PELANGGARAN

Diwawancarai terpisah, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Desa Sukowuwuh, Suherman menegaskan bahwa, dialah yang melaporkan masalah ini.

Suherman, Ketua Forkom Masyarakat Desa Sukowuwuh Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. (Foto: Jatengpress.com/Ning)

“Sayalah yang melaporkan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Sukowuwuh tahun anggaran 2019-2024. Bahkan, informasi secara lisan dari sumber yang valid, ada kerugian Rp96 juta sampai kurang dari Rp100 juta. Para teradu diberi tenggat waktu 60 hari kerja untuk mengembalikan dana yang diduga disalahgunakan,” tutur Herman.

Ia menerangkan, Pemdes Sukowuwuh diduga melakukan banyak pelanggaran dalam mengelola keuangan desa.

“Dugaan mark up anggaran, dugaan penyalahgunaan kewenangan yakni dengan cara pengambilan keputusan-keputusan yang tak melibatkan orang-orang yang seharusnya. Setiap Musrenbangdes, yang diundang hanya orang-orang yang ‘bisa diatur’ Pemdes Ada juga pemotongan anggaran, honor RT, RW bahkan honor Hansip dipotong. Lalu anggaran Pokja juga diberikan tidak sesuai,” terang Herman.

Ia kemudian merinci, tahun 2022 lalu, saat Hari Raya, honor Hansip yang seharusnya Rp400.000, hnaya diberikan Rp250.000. Kemudian adanya kesengajaan kekosongan ketua karang taruna. Ketua Karang Taruna meninggal, tidak diganti namun anggaran tetap diturunkan.

“Kalau Ketua Karang Taruna saja tidak ada, siapa yang akan memberikan pertanggungjawaban? Sama halnya dengan BUMDes, Direkturnya sudah mundur, pindah ke Jepara sampai sekarang belum ada pergantian. Tapi dana untuk BUMDes tetap mengucur. Tahun 2023 lalu, BUMDes Sukowuwuh diberi dana Rp30 juta, tapi diambil lagi oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dengan dalih untuk ‘lira liru’ (menutupi anggaran lain). Yang mengambil salah satu Kadus inisial M. Saya punya buktinya semua. Tapi setelah diperiksa Inspektorat, tiba-tiba sudah dikembalikan,” jelas Herman.

Tak hanya itu, Herman juga menerangkan, Pemdes Sukowuwuh tega memotong bantuan RTLH untuk 39 warganya, masing-masing Rp500.000. Jika ditotal, ada Rp19.500.000 yang didapat para aparat desa tersebut dari program rumah tak layak huni.

Warga, lanjut pensiunan guru ini, hanya menuntut transparansi dalam penggunaan anggaran. Jika memang ada penyalahgunaan keuangan, harus dikembalikan, diserahkan ke negara.

Warga juga meminta, jika akan mengajukan anggaran harus merencanakan melalui rembug desa (Musrenbangdes) dan kegiatan tidak boleh dipecah-pecah.

Hingga berita ini ditulis, Jatengpress.com masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari Kades Sukowuwuh. NING