Jatengpress.com, Magelang- Penjabat (Pj) Bupati Magelang, Sepyo Achanto, mengingatkan segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang netralitas dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Terutama bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang. Dilarang terlibat kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati. Sesuai aturan mainnya begitu.
“Hadir atau menggunakan fasilitas negara. Bila ada yang melanggar tentu akan ada sanksinya,” kata Sepyo, usai mengikuti rapat pleno KPU Kabupaten Magelang tentang penetapan nomor urut paslon di Ballroom Grand Artos Hotel Magelang.
Bagi ASN yang melanggar aturan main kampanye dalam pilkada, menurut Sepyo, langsung diproses oleh pihak Bawaslu. Hasil pemeriksaan diberikan ke Pemkab setempat.
Bentuk sanksi yang diberikan sesuai bobot kesalahannya. Tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ahmad Rofik menyebut 3 lapangan milik Pemda dilarang untuk tempat kampanye, selama masa kampanye mulai 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
Yakni, Lapangan drh Soepardi di Kota Mungkid, dan Lapangan Pasturan di Muntilan, serta Stadion Gemilang.
Tempat lain yang juga dilarang untuk kampanye seperti rapat akbar/umum bagi Timses masing-masing paslon. Fasilitan pendidikan dan gedung milik pemerintah yang menjadi lokasi pelayanan masyarakat. (TB)