Jatengpress.com, Karanganyar-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar diminta menelaah pembukuan serta LPj BUMDes Alam Berjo, Ngargoyoso selama lima tahun terakhir (2019-2023) guna menyisir pemakaian dana mencurigakan. Dari situlah ditemukan para pelaku yang mengkorupsi dan menikmati uang haramnya.
Hal itu dikemukakan Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI BRM Kusumo Putro SH MH, Rabu (18/9).
“Awal kisruh BUMDes Alam Berjo sejak mereka (Agung cs) menjabat. Jadi harus ditarik ke belakang lima tahun. Teliti dokumen pembukuan keuangan dan LPj-nya. Ada banyak kejanggalan di sana,” kata Kusumo.
Ia menyebut perkara tindak pidana korupsi berkaitan erat adanya kerugian negara. Ia meyakini Agung Sutriso, tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di BUMDes Alam Berjo, melakukan tindakan melanggar hukum selama ia memiliki kewenangan di BUMDes itu. Ia bersama orang-orang di lingkarannya diduga mencuri uang penghasilan BUMDes. Meski selama lima tahun terakhir ia dan pihak-pihak terkait berpindah posisi di BUMDes, namun tak pernah mencabut hegemoninya di sana.
“Kalau diurai laporan keuangannya dan terbongkar, dipastikan kerugian negara tak hanya Rp5,7 miliar seperti di kasus yang menjerat Agung. Pastilah lebih dari itu karena pendapatan BUMDes itu per tahun Rp10 miliar lebih dan Agung ‘bermain’ di BUMDes itu selama lima tahun terakhir,” katanya.
Ia mendesak Kejari mengungkap tuntas kasus ini dan berani menangkap semua yang terlibat di persekongkolan jahat sampai ke akarnya.
“Meski yang dihadapi adalah pejabat, kita dukung penyidik agar tidak tebang pilih,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi atas perbuatan korupsi yang menjerat manta Dewas BUMDes Alam Berjo Agung Sutrisno. (Abdul Alim)