Enam Kreak Gangster Pembunuh Mahasiswa Udinus Diringkus Polisi

Jatengpress.com, Semarang – Aparat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil meringkus enam Kreak (sebutan untk berandal) anggota gangster, yang melakukan pembunuhan terhadap korban Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (22), mahasiswa Udinus. 

Mereka adalah Rico Sandova (23) warga Erowati Baru, Kelurahan Bulu Lor Semarang Utara, Bagas Rizky (21) warga Kelurahan Gisikdrono Semarang Barat, dan Raden Ricky (20) warga Manyaran Semarang Barat. Ketiganya adalah anggota gangster All Star.

Tiga preman lain yang dibekuk adalah Roni Hasim (22) warga Lamper Tengah Semarang Selatan, Bagus Ardhi (22) warga Candi Candisari, dan IB (17) warga Sekaran Gunungpati, yang merupakan kawanan anggota gangster Witchsel019.

Kawanan ini ditangkap oleh aparat kepolisian dalam kurun waktu 2×24 jam sejak melakukan aksi bengisnya di Jalan Kelud Raya, Sampangan, Semarang Selatan, depan SPBU 44.501.22 Jalan Kelud Raya, Sampangan, Semarang, Selasa (17/9) dinihari sekitar pukul 02.30.

Dalam gelar kasus di aula Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/9) dipimpin Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, terungkap bahwa Rico, Bagas dan Raden adalah pelaku utama yang melakukan pembacokan terhadap korban hingga mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian, Gate keluar SPBU Jalan Kelud Raya Sampangan.

Saat itu korban yang merupakan. warga  Bandungharjo, Donorejo, Kabupaten Jepara berboncengan sepeda motor dengan temannya, Anugrah Maulana (21) melintas di jalan Kelur Raya, dari Gunungpati hendak pulang ke rumah kos di kawasan dekat Kampus Udinus. Korban yang tidak ada hubungannya dengan aksi tawuran antara gangster All Star melawan Witchsel 019, menjadi sasaran.

Rico mengaku saat itu tengah terlibat tawuran dengan gangster Witchsel 019 di jalan Kelud Raya.

“Dapat DM buat 3 lawan 3, minta TKP di Jalan Tumpang. Setelah sama rombongan di TKP yang dijanjikan, Witchsel tidak ada. Saya pulang ke arah Gunungpati malah ketemu di Sampangan, ketemu rombongan Withchsel,” kata Rico.

Saat tawuran gangster All Star melawan Witchsel019 itulah, ada warga melintas mengendarai sepeda motor, yaitu korban Muhammad Tirza Nugroho Hermawan dan temannya, Anugrah Maulana (21).

Rico mencegat korban yang sedang melintas mengendarai motor. Rico menuding bahwa korban adalah anggota gangster Witchsel 019. Kendati korban sudah mengatakan dia hanya warga biasa yang sedang melintas, namun tak urung Rico tetap menyerang korban.

Korban yang berusaha menghindar menjauh dengan mengendara motor, namun nahas, korban terjatuh. Saat itulah Rico menyabetkan Senjata tajam sejenis celurit berukuran besar panjang 2 meter, atau yang di kalangan gangster disebut sebagai senjata tajam BR atau corbek atau garaga.

Meski korban sudah meminta ampun, namun pelaku tetap menyerangnya. “Iya (menyabet korban), ngiranya dia rombongan Witchsel,” ujar dia.

Ketika Rico melanjutkan mengejar kawanan Witchsel 019, dia anggota All Star lainnya, Bagas dan Raden gantian menyabetkan celurit ke tubuh korban Muhammad Tirza. “Aku bacok di punggung tiga kali. Yang satu depan (menunjuk pinggang kanan bagian depan). Korban minta ampun saya tinggal lari,” kata Bagas.

Teriakan memohon ampun dari korban yang tidak bersalah dan tidak ada kaitannya dengan aksi tawuran, tak dihiraukan oleh kawanan berandalan tersebut. Hingga remaja mahasiswa Teknik Informatika Udinus ini mengalami luka parah di bagian paha kiri, bawah pinggang, serta sejumlah bagian tubuh lainnya dan meninggal dunia di lokasi kejadian karena kehilangan banyak darah.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menerangkan para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Undang-undang darurat tentang Kepemilikan Senjata Tajam. “Ancaman hukuman 20 tahun,” kata Irwan. (Cip)