Camat Ngargoyoso Kembalikan Duit Suap Rp285 Juta. LAPAAN RI Minta Pelaku Lain Kembalikan Bancakan Duit BUMDes Berjo! 

Jatengpress.com Karanganyar -Wahyu Agus Pramono, tersangka kasus dugaan suap mengembalikan duit Rp285 juta ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Camat Ngargoyoso non aktif ini disuap saat pengisian kades antarwaktu (PAW) Berjo pada 2023 lalu. 

Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila mengatakan perwakilan keluarga didampingi kuasa hukum membawa uang Rp285 juta tunai ke kantor Kejari Karanganyar pada Selasa siang tadi. 

“WAP (Wahyu Agung Pramono) camat Ngargoyoso non aktif menyerahkan uang Rp285 juta. Itu pengembalian uang yang pernah diterimanya (dari Agung),” kata Kajari, Selasa malam (24/9/2024). 

Kajari mengatakan suap yang diterima Wahyu bentuk penyalahgunaan wewenang camat. Uang suap yang dikembalikan langsung dihitung usai diterima Kasi Pidsus Hartanto. 

“Uang ini masuk barang sitaan dan dijadikan barang bukti kasus suap. Proses hukum berjalan sesuai aturan berlaku meski uang suap dikembalikan,” katanya. 

Saat ini, penahanan terhadap Wahyu ditangguhkan lantaran ia dirawat di rumah sakit. Wahyu tumbang di tahanan Polres Karanganyar dan harus dilarikan ke RSUD Karanganyar sejak Minggu (22/9/2024). Ia mengalami gejala stroke. 

Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka di kasus tersebut. Yakni tersangka utama korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Agung Sutrisno. Ia memalsukan tiket masuk obyek wisata Air Terjun Jumog selama tahun 2019. Nilai kerugian Rp5,7 miliar. Uang penjualan tiket palsu disetor ke Agung oleh Margono yang bertugas menjual tiketnya ke wisatawan. Margono kini masih ditahan di Mapolres Karanganyar. Barang bukti yang disita antara lain empat unit mobil milik Agung, sisa tiket palsu, tas-tas wanita bermerek dan sebagainya. 

Sementara itu Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Dr Kusumo Putro SH. MH mengatakan pengembalian uang suap membuktikan bancakan dana BUMDes Berjo nyata. Secara tidak langsung, Wahyu Agus mengakui dirinya menerima suap. Kusumo mengatakan itu baru satu penerima suap di tahun 2023. Padahal tersangka utama yang menduduki posisi strategis BUMDes Alam Berjo sejak 2019, diduga mengeruk uang badan usaha itu untuk keuntungan pribadi. Ia tak sendirian berlaku curang. Seorang penjual tiket obwis bernama Margono belum lama ini ditetapkan tersangka. Ia kaki tangan Agung Sutrisno dalam aksi pemalsuan tiket masuk obwis. 

Kusumo meminta kejaksaan membedah keuangan BUMDes Alam Berjo di masa transisi pada 2019 lalu karena pergantian kades. Selama empat bulan masa transisi, terjadi pengambilalihan kepengurusan BUMDes. Diduga saat itulah bancakan duit BUMDes berlangsung secara brutal. 

Kusumo juga meminta BUMDes Berjo yang sekarang bernama BUMDes Madirda Abadi Berjo lebih profesional mengelola organisasi dan keuangannya. Jangan sampai oknum penikmat bancakan BUMDes Alam Berjo, dimasukkan lagi ke pengurus baru. 

Kusumo mengapresiasi Kejari Karanganyar yang tetap konsisten menuntaskan kasus ini. Kepada para penikmat bancakan uang BUMDes Berjo, ia memastikan mereka tak bisa tidur nyenyak. 

“Tinggal menunggu waktu saja sampai semua yang ikut bancakan duit BUMDes Berjo disanksi hukum. Kejaksaan jangan tebang pilih, meskipun melibatkan pejabat daerah, tetap harus diproses. Sebab sudah nyata korupsi ini berjamaah,” katanya. (Abdul Alim)