Jatengpress.com, Magelang – Kasus tawuran antar geng kembali terjadi di Magelang, Minggu (29/12) tengah malam. Salah satu pelaku terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena luka-luka akibat terkena sabetan senjata tajam (sajam).
Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengungkapkan, korban peristiwa berdarah di ujung tahun ini adalah RE (24). Pemuda warga Kota Magelang tersebut hingga kini masih dirawat di RSUD Merah Putih.

“Dia mengalami luka robek di bagian kepala, punggung, lengan kanan dan pergelangan tangan kanan,” katanya, dalam konferensi pers di media center Mapolresta Magelang, Senin (30/12).
Saat ini, 9 remaja dari 2 geng -“Alam Generation” dan “Ryth”- yang terlibat tawuran tengah malam itu telah diamankan di Mapolresta Magelang.
Mereka adalah MH (16) sebagai admin IG Alam Generation, dan 3 kelompoknya masing-masing VL (17), FF (17) dan NA (18). Semuanya warga Kota Magelang.
Sedangkan dari Geng Ryth ada MD (18), MI (21), MB (20), AG (19). Empat remaja Mertoyudan ini adalah pengangguran. Serta AR (18), siswa sebuah SLTA di Salaman, Magelang.
Satu pelaku dari Geng Ryth ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO). Yakni, DN, pemuda Mertoyudan yang menjadi admin geng Ryth.
Dari para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah celurit, 3 buah pedang, 3 corbek dan 1 tongkat baseball.
Kapolresta mengungkapkan, Minggu (29/12) pukul 03.00 WIB, piket Polsek Mertoyudan mendapat laporan warga bahwa telah terjadi tawuran antargeng di Dusun Banyakan, Desa/Kecamatan Mertoyudan.
Saat polisi tiba TKP, mengamankan 2 remaja yang menguasai celurit. Di TKP itu pula, polisi melihat RE tergeletak di tengah jalan karena luka-lukanya segera dibawa ke RSUD Merah Putih.
“Esok harinya, kami mengamankan 7 remaja yang terlibat tawuran malam itu. Juga mengamankan barang bukti yang disembunyikan di selokan dekat TKP,” kata Kombes Mustofa.
Dalam kasus ini, para tersangka dengan dijerat berlapis. Yakni, Pasal 2 ayat (1) UU RI Darurat No. 12/1951 dan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara. (TB)