Simpan Sabu, Warga Kelurahan Selang Kebumen Diamankan Polisi

Jatengpress.com, Kebumen – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengamankan seorang pemuda bernama inisial IN, 45 tahun, warga Perumahan Graha Mahardhika 2, Kelurahan Selang, Kecamatan/Kabupaten Kebumen. Penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah tersangka.

Operasi penangkapan IN dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga setempat. Informasi tersebut kemudian diikuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, dua buah alat hisap sabu yang dibuat dari bekas botol minuman, satu unit handphone android, serta sepeda motor matic. Barang-barang tersebut menjadi alat bukti kuat untuk memperkuat kasus terhadap tersangka.

Kapolres Kebumen, AKBP Recky, melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto, menjelaskan penangkapan IN didasarkan pada informasi yang diberikan oleh warga setempat.

“Kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” ujar AKBP Recky dalam pernyataannya, Selasa 31 Desember 2024.

IN sekarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa aparat keamanan di Kebumen tetap komitmen dalam memerangi penyalahgunaan dan perdagangan narkoba. Tindakan tegas terhadap pelaku narkoba diharapkan dapat memutus penyalahgunaan narkotika di masa depan.

AKP Heru Sanyoto menambahkan bahwa operasi penangkapan terhadap IN merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kebumen dalam memerangi narkoba. “Kami akan terus melakukan operasi-operasi serupa untuk membersihkan lingkungan kita dari ancaman narkoba,” katanya. (*)