Promosikan Judi Online ‘Hopengslot’, Selebgram Cantik Kebumen Dibekuk Polisi

Jatengpress.com, Kebumen – Polres Kebumen melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil mengungkap kasus promosi judi online yang melibatkan seorang selebgram asal Desa/Kecamatan Sempor, Kebumen.

Seorang perempuan berinisial YSF (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga mempromosikan situs judi online bernama Hopengslot. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabagops Kompol Setiyoko, Kamis (5/12/2024).

YSF diketahui memanfaatkan akun Instagram pribadinya yang memiliki sekitar 50 ribu pengikut untuk mempromosikan situs judi tersebut. Dengan jumlah pengikut yang cukup besar, promosi yang dilakukan oleh YSF diyakini mampu menjangkau banyak orang dan berpotensi mendorong pengikutnya untuk ikut serta dalam aktivitas judi online ilegal.

Menurut keterangan Kompol Setiyoko, YSF telah menerima bayaran sebesar Rp3,6 juta sebagai imbalan atas promosi yang dilakukannya. Uang tersebut dikirim melalui transfer bank dalam dua tahap, sebagai bagian dari kerjasama antara tersangka dan situs judi Hopengslot.

Pihak kepolisian mengungkap bahwa aktivitas tersangka telah lama menjadi perhatian. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pada Jumat 15 November 2024, polisi akhirnya mengamankan YSF di rumahnya di wilayah Sempor.

Penangkapan ini disertai dengan penyitaan barang bukti berupa satu unit ponsel Android, buku tabungan, kartu ATM, dan akun Instagram miliknya yang digunakan untuk melakukan promosi.

YSF kini menghadapi ancaman hukum serius. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kompol Setiyoko menegaskan bahwa Polres Kebumen tidak akan mentolerir tindakan yang mempromosikan aktivitas ilegal seperti judi online.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi aktivitas di media sosial dan menindak tegas pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat luas,” ujarnya, didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Kanit PPA Ipda Deni Yasin Abdilah.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para pengguna media sosial, terutama mereka yang memiliki pengaruh besar seperti selebgram, agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran promosi. (*)