Jatengpress.com, Magelang – Terciduk membawa dan menyimpan sabu-sabu seberat 69,37 gram, S, seorang buruh hariab lepas warga Kelurahan Mudal, Temanggung, ditangkap petugas Polresta Magelang.
Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, tersangka S ditangkap di tepi Jalan Jenderal Sarwo Edi Wibowo, wilayah Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Senin (02/12) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 paket sabu berwujud klip plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih dalam potongan sedotan warna hitam dilakban warna cokelat.
“Sebelum ditangkap, tersangka mengaku pada hari itu telah menanam 10 paket sabu di beberapa titik sepanjang jalan antara simpang Canguk hingga wilayah Mertoyudan,” kata Mustofa, kepada awak media di Media Center Mapolresta setempat, Kamis (5/12/2024).
Selain itu, polisi juga menyita 40 paket sabu yang disimpan dalam kamar tidur rumah tersangka di Mudal, Temanggung. Serta mengamankan sepeda motor Honda Vario hitam AA 4802 AY.
Tersangka S mengaku sudah 2 bulan terakhir menjadi kurir sabu. Awalnya, dia mendapat tugas via telepon dari Ss (DPO yang kini menghuni sebuah Lapas di Jakarta). Yakni, mengambil paket sabu seberat 100 gram melalui jasa travel di Temanggung.
Kemudian, paket itu dibagi menjadi 2 bagian. Satu bagian dibuat menjadi paket kantongan berisi 5 gram, paket bijian berisi 1 gram, dan paket tengahan seberat 0,5 gram.
Selama berperan sebagai perantara, tersangka S pernah menerima transfer uang transport sebesar Rp 1 juta. Selain menjadi perantara, dia juga pemakai.
Dalam perkara ini, dia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo to Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancam hukuman antara 5-20 tahun penjara.
Pil Yarindo.
Pada sisi lain, polisi juga menangkap AD (29), penduduk Kedungsari, Kota Magelang, karena menguasai sabu seberat 0,95 gram. Dari tersangka, polisi juga menyita 4 botol berisi 4.000 butir pil Yarindo.

Kapolresta Magelang Kompol Mustofa mengatakan, tersangka AD ditangkap di depan RM Larasati kawasan Prajenan, Mertoyudan, berdasarkan informasi dari masyarakat 25 November 2024.
Tersangka mengaku disuruh AL (DPO) membelikan 4 botol pil Yarindo seharga Rp 3 juta kepada T (DPO) di Semarang. Saat mengantar barang ke rumah AL, tersangka ditawari untuk menjadi perantara jual beli sabu.
Oleh AL, tersangka diberi 10 paket sabu lalu dijual di wilayah Magelang, dengan sistem ranjau. 8 paket sudah lalu. Yang 2 paket tersisa, 1 paket ditanam di Desa Jambewangi, Secang, dan 1 paket lagi ditanam di jalan masuk Kelurahan Kedungsari, Magelang.
Tersangka AD mengaku sudah 3 bulan terakhir menjadi perantara jual-beli sabu. Pada 2023 lalu, dia mendekam di LP Magelang karena juga terlibat kasus narkoba.
Dalam kasus ini, tersangka AD dijerat pasal berlapis. Pasal 114 ayat (1) jo to Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Juga diancam Pasal 435 jo to Pasal 436 UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan.
Dengan ancaman hukum 5-12 tahun penjara, atau denda Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar. (TB)