Magelang, Jatengpress.com – Diduga kuat hendak tawuran dengan memakai senjata tajam (sajam), 8 remaja dibawa ke Mapolresta Magelang.
Lima dari 8 remaja itu adalah anak di bawah umur dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka diamankan polisi dari tempat terpisah.
Ke-8 remaja adalah DTS (21), warga Kota Magelang, diamankan diamankan polisi di Dusun/Desa Krincing, wilayah Secang, Minggu (08/12) sekitar pukul 03.30 WIB.

MD (18), warga Kajoran, NA (16), DR (17) dan WZ (16), ketiganya siswa SMPN di wilayah Kajoran. Dicokok petugas di Dusun Balong, Desa Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran, Minggu (08/12) pukul 00.30 WIB.
Sedangkan MR (18), warga Sawangan, dan MJ (16), pelajar SLTP di Muntilan. Diamankan polisi di rumah masing-masing. Dan MA (16), juga pelajar SLTP di Muntilan, kini buron (DPO).
Dari tangan para tersangka, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, 1 sepeda motor, tas pinggang, 5 buah celurit, 2 corbek, 1 katana bongkar pasang, 1 gosir/garaga, dan sebatang kayu.
Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, penangkapan 5 remaja di Secang dan Tempuran, modusnya sama. “Berkumpul dan merencanakan tawuran menggunakan sajam,” katanya, didampingi Kasat Reskrim Kompol M Fachrur Rozi.
Sedangkan penangkapan di Kembaran, Sedayu, Muntilan, akibat para tersangka yang kala itu mabuk dan lagi nongkrong bersama belasan temanya mabuk miras dibubarkan oleh Irfan dan 3 temannya.
Sekitar jam 01.30 WIB tersangka MR dan belasan temannya naik 6 sepeda motor datang lagi menemui Rifan dkk. Sempat adu mulut kemudian terjadi perkelahian dan korban Rifan terkena sabetan sajam di tangan MR.
“Korban terluka di bagian betis dan jari tangan, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Muntilan,” kata Kapolresta Mustofa, dalam konferensi pers di Media Center Mapolresta Magelang, Senin (09/12).
Untuk tersangka DTS, lulusan SMK di Kota Magelang itu ditangkap bersama seorang temannya mengaku hendak tawuran dengan pelajar dari SMKN di Windusari.
Sementara itu, kelompok MD yang lulusan SMK di Kota Magelang mengaku akan melakukan tawuran dengan Geng SOS yang merupakan gabungan pelajar SMP se Salaman. Lokasi untuk tawuran ditentukan di depan SMPN Salaman.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Terhadap tersangka MR dan MJ juga diancam dengan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun penjara. (TB)