Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo. Foto : ist
Jatengpress.com, Semarang – Upaya warga perumahan Permata Puri Ngaliyan, Kota Semarang untuk menuntut ganti rugi atas tanah ambles, mendapat respons dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Kejari Kota Semarang mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kejadian lahan ambles di Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, Semarang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, Senin (30/12).
“Terkait laporan masyarakat mengenai kejadian di Permata Puri, kami sampaikan laporan pengaduan tersebut sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti,” ujar Cakra dalam keterangannya kepada wartawan.
Agus Sunaryo menambahkan, Kejari telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
“Seperti yang disampaikan bahwa kegiatan terhadap pelaporan pengaduan masyarakat terkait Permata Puri sudah kami tindaklanjuti dengan memeriksa atau meminta keterangan sebanyak tiga orang dari masyarakat atau pelapor, maupun dari pihak lain,” ungkap Agus.
Dia juga menjelaskan bahwa proses pengumpulan data dan dokumen terkait kasus ini masih berlangsung.
“Dalam permintaan keterangan tersebut, kita juga sudah mengumpulkan beberapa data atau dokumen. Sampai sekarang, proses masih terus berlanjut,” tambahnya.
Sebelumnya, warga yang terdampak amblesnya lahan di Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, telah mengajukan gugatan terhadap pengembang dan sejumlah pihak lain ke Pengadilan Negeri Semarang.
Dua warga, Ahmad Subaidi dan Christophorus Alun melalui kuasa hukum mereka, Okky Nurindra Wicaksono SH dan Mirza Agastya Samkusumo SH, mengajukan tuntutan ganti rugi masing-masing sebesar Rp 5 miliar kepada pengembang perumahan, PT PP Pro dan sejumlah pihak lain sebagai pihak yang turut tergugat, akibat kerusakan rumah yang telah mereka huni, sebagai dampak tanah ambles.
Amblesnya tanah karena adanya gorong-gorong saluran air di bawah jalan tersebut, yang berada di sebelah rumah mereka.
Saat ini, proses perkara perdata tersebut masih berlangsung dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Semarang. (Cip)