Cabuli Anak Didik, Guru SMPN di Magelang Ditahan

Jatengpress.com, Magelang – AS (53), guru PNS sebuah SMPN di wilayah Windusari, Magelang, kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Magelang.

Lelaki warga Desa Pirtosari, Wonoboyo, Temanggung, ini didakwa melakukan tindak pidana pelecehan seksual pada anak didiknya, SHP (13), siswi kelas 2.

Kapolresta Magelang Kombes Mustofa menyebut tindakan tersangka melawan Pasal 6c UURI 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara,” katanya, kepada para wartawan di Media Center Mapolresta setempat, Senin (23/12).

Peristiwa tidak senonoh itu terjadi pada Rabu (11/12) sekitar jam 06.15 WIB. Ketika sekolah masih sepi, tersangka menyeret korban masuk ke Ruang OSIS dan menguncinya dari dalam.

Kemudian AS mengikat tangan korban ke belakang, mencopot kancing baju korban lalu melakukan percabulan. Saat tersangka mencari sesuatu dalam tasnya, korban berhasil kabur.

“Karena merasa trauma dan takut, esok harinya korban cerita kepada gurunya, dan dilaporkan ke Polresta Magelang,” kata Mustofa.

Kapolresta menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari 2 siswi sekolah yang sama dan menjadi korban perbuatan cabul tersangka AS.

Menurut tersangka, dia mengajak SHP masuk ruang OSIS karena mau diberi uang Rp 20.000. Sebelumnya korban minta uang untuk membeli pulsa HP.

Tersangka AS adalah guru berstatus PNS dan sudah 10 tahun mengajar di SMP tersebut. Ayah 2 putra itu mulai mengenal korban saat masih kelas 1.

AS mengaku tidak mengikat tangan korban. Kala itu setelah menerima uang korban mengajak foto selfi dan tangan tersangka memeluk dari samping.

“Ketika mau keluar, saya cium pipinya. Tetapi tidak dengan mengikat tangan korban,” katanya. (TB)