Buron 11 Bulan, MY Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dibekuk Di Riau

Magelang, Jatengpress.com – Sempat buron selama 11 bulan, MY (57), warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, kini diamankan di Mapolresta Magelang.

Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, MY merupakan tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Korbannya adalah MN (7), anak tetangga dekat tersangka.

“Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 6c Jo Pasal 15 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” katanya, didampingi Kasatreskrim AKP M Fachrur Rozi, Selasa (31/12).

Tersangka ditangkap petugas di daerah Kecamatan Payung Sekaki, Pekan Baru, Riau, Kamis (26/12/2024) sekira pukul 12.17 WIB.

“Ketika diintrogasi tim, dia mengakui perbuatannya maka tersangka pelaku langsung dibawa ke Polresta Magelang guna diproses lebih lanjut,” katanya.

Kasatreskrim mengungkap kronologis peristiwa yang dapat merusak masa depan korban tejadi di rumah tersangka Dusun Gatak, pada Senin (29/01/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Siang itu, korban tengah bermain di samping rumah, dan saksi Inah (33) melihat tersangka menghampiri korban seraya berbisik. 

Saksi tidak mendengar yang dikatakan tersangka, tetapi mendengar korban menjawab ; “Kaya sing wingi ngonk kae po Lek Sin,” (Seperti yang kemarin itu ya Lik Sin). Kemudian, tersangka mengajak korban ke rumah tersangka.

Karena curiga, Inah lalu mengajak Umi untuk membuntuti. Saat mengintip dari luar rumah, 2 wanita itu melihat korban ditelanjangi di dalam kamar.

Inah, melalui adik iparnya Susanti, mengabarkan kejadian itu kepada Suroso (62), kakek korban. Ketika ditanya, korban mengakui sudah 3 kali disetubuhi tersangka.

Tidak terima atas perbuatan tersangka terhadap cucunya, Suroso melapor ke polisi pada Rabu (07/02/2024) silam. (TB)