Jatengpress.com, Purworejo – Warga Desa Kalitanjung, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dibuat geram dan bingung. Pasalnya, 7 buah sertifikat aset milik desa tersebut, raib dari penyimpanan di kantor desa.
Berdasar keterangan dari mantan Kades Kalitanjung, Endar Sutrisno, dua sertifikat telah ketemu, hilang karena diduga digadaikan oleh Sekdes N. Awal mula terungkapnya kasus ini, saat Endar mendapat informasi hilangnya 7 sertifikat aset desa tersebut dari temannya di salah satu Ormas keagamaan (menjabat di Bagian Hukum).
“Saya juga banyak mendapat keluhan dari warga yang merasa jenuh dengan tindak tanduk Bu Carik (sebutan lain Sekdes). Kasus ini mencuat saat ada orang dari Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang yang datang ke Kalitanjung dan mengatakan bahwa, Sekdes menggadaikan dua sertifikat milik desa ke dirinya. Jadi ini digadaikan perorangan, bukan ke lembaga keuangan,” jelas Endar, Jumat (13/12/2024).
Pada Hari Selasa (10/12) Kepala Desa Kalitanjung, Lilik Saptoro, tambah Endar juga telah mengadakan rapat membahas hilangnya sertifikat.
“Saat rapat, Kades langsung bertanya ke Sekdes dan dia mengaku jika menggadaikan 2 sertifikat di Salaman. Dua sertifikat itu merupakan sertifikat tanah bengkok (tanah jatah untuk perangkat desa) atas nama Kaur Keuangan. Sedangkan sertifikat satunya adalah Tanah Kas Desa (TKD) depan makam desa,” ungkap Endar.
Lanjut dia, Sekdes N diduga menggadaikan sertifikat tersebut sejak tahun 2023. Akan tetapi baru diketahui pada tahun 2024 ini yang sekaligus mengungkap hilangnya 5 sertifikat lain.
“Sertifikat tanah desa itu digadaikan untuk mengganti dua sertifikat milik orang lain yang digadaikan oleh Bu Carik dan Bu Hr (Ngombol) pada tahun 2019 lalu. Kabarnya digadaikan Rp 30 juta. Kemudian sekitar Bulan Juni 2023 sertifikat perorangan tersebut diganti dengan sertifikat tanah milik desa. Ini diakui Bu Carik, namun dia tidak mengakui 5 sertifikat lainnya,” kata Endar.
Tak hanya itu, Sekdes N juga diduga menggadaikan dua buah laptop milik desa. Yakni merk Dell seharga Rp 7 jura dan merk Lenovo.
“Lebih parah lagi, sertifikat warga dari program PTSL juga ada yang diduga digadaikan. Modusnya, warga yang belum bisa membayar biaya pra PTSL sebanyak Rp500.000 sertifikatnya ditahan Bu Carik yang merupakan ketua program. Namun setelah warga memiliki uang, mau diambil, sertifikatnya tidak ada. Salah satu warga, Samingun tahu-tahu didatangi penagih hutang, padahal dia tidak pernah menjaminkan sertifikatnya. Sertifikat Samingun, Khayatun (kakak Samingun) dan Sumami (2 lembar) semua masih di tangan Bu Carik,” papar Endar.
Pihak keluarga Sekdes N, melalui sang ayah, tambah Endar berniat mengembalikan dua lembar sertifikat aset milik desa tersebut kemarin, (Kamis, 12/12). Menurut kabar, hutang sertifikat tersebut telah dilunasi.
“Baru 2 sertifikat yang ketahuan rimbanya, 5 sertifikat lainnya kemana? Ini kan aneh, kok bisa hilang. Sertifikat aset Desa Kalitanjung itu kira-kira ada 32 lembar,” katanya heran.
Sementara itu, Sekdes N yang dihubungi melalui Whats App belum memberikan respon. Diperoleh kabar, sejak kasus ini mencuat, Sekdes N tidak hadir ke kantor desa dan saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Sedangkan Kades Kalitanjung, Lilik Saptoro menerangkan bahwa, saat ini masih dalam proses mediasi. Namun kemudian entah alasan apa, Lilik kemudian menghapus pesan-pesannya. NING