3 Tersangka Segera Diadili, Siap-siap Hakim Tipikor Ungkap Tersangka Baru Kasus Korupsi dan Pencucian Uang BUMDes Alam Berjo

Jatengpress.com, Karanganyar-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang segera menyidangkan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Alam Berjo. Penyidik Kejari Karanganyar menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan dewan pengawas BUMDes Agung Sutrisno, pengelola loket penjualan tiket obwis Margono dan Camat Ngargoyoso non aktif Wahyu Agus Pramono. 

Selain melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan, sekaligus juga menyerahkan barang bukti kasusnya seperti lima unit mobil, unit rumah, uang tunai ratusan juta rupiah, perhiasan, tas bermerk dan sebagainya. 

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang yang kemungkinan perdana pekan depan dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Agung Sutrisno, Wahyu Agus Pramono dan Margono akan dihadirkan sebagai terdakwa di persidangan. 

“Sekarang dititipkan di Rutan Surakarta. Saat persidangan, para terdakwa akan dihadirkan di sidang,” katanya, Selasa (10/12). 

Berkas penyidikan diyakininya lengkap dengan menyebutkan alur penerima uang korupsi serta dari mana sumber dana itu berasal. Agung Sutrisno tak sendirian melakukan pencucian uang BUMDes Berjo sejak 2021. Ia melakukan manipulatif dan menggerakkan orang lain untuk melancarkan aksinya. Kejaksaan menerima pengembalian uang korupsi dan TPPU tak hanya dari Agung saja. Namun juga dari Wahyu Agus Pramono dan beberapa nama lainnya yang berkaitan kasus ini. 

“Total uang pengembalian yang kami terima Rp600 juta,” kata Hartanto. 

Mereka yang mengembalikan uang selain para tersangka masih beratatus saksi. Menurut Hartanto, hakim pengadilan Tipikor berhak menetapkan tersangka baru dari hasil persidangan. Apalagi mereka yang mengembalikan uang korupsi dan TPPU menandakan keterlibatannya di perkara tersebut. 

“Totalnya ada 46 saksi dalam kasus yang merugikan negara Rp5,4 miliar ini,” katanya. 

Hartanto mengatakan masih ada barang bukti yang disita penyidik, bakal dikembalikan ke pemerintah Desa Berjo. Yakni tiga kios di obwis Jumog. 

“Awalnya kita sita untuk bukti. Nantinya dikembalikan ke Desa Berjo karena itu aset negara yang peruntukannya untuk kesejahteraan warga setempat,” katanya.

Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Dr Kusumo Putro SH. MH menolak penyidikan kasus korupsi dan TPPU selesai. Ia meyakini masih banyak celah yang dilewatkan penyidik dalam menelusuri siapa saja yang bersalah. 

Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo Putro SHMH (Jatengpress.com/Abdul Alim)

“Ada bukti nyata pengembalian uang korupsi lho. Selain tiga tersangka. Siapa saja yang mengembalikan uang itu segera diproses. Mereka jelas-jelas memakai dan menikmati serta sadar perbuatannya melanggar hukum tapi nekat. Mengembalikan uang ke negara tidak lantas menghapus perbuatannya!” kata Kusumo. 

Ia mendesak hakim tipikor jeli menyidangkan kasus ini. Para pelaku yang masih bebas berkeliaran patut diganjar setimpal. (Abdul Alim)