Jatengpress.com, Purworejo – Kejaksaan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp 676. 718. 000. Uang tersebut diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Hasnadirah, kepada Kepala PT Pegadaian Cabang Purworejo yang mewakili Deputi Bisnis Area Yogyakarta PT Pegadaian, Ahmad Budi Mulyanto.
Acara penyerahan uang lelang bertempat di Aula Kasman Singodimedjo Kejaksaan Negeri Purworejo, Selasa (05/11).
Uang ratusan juta rupiah tersebut diperhitungkan sebagai Uang Pengganti (UP) perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembiayaan Arrum Haji di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Doplang Tahun 2019-2021, atas nama terpidana Rina Kusumawardani Binti Supardi.
Kajari Purworejo, melalui Kasi Intel, Issandi Hakim dalam keterangan persnya menyampaikan, perkara ini telah inkrach (berketetapan hukum), UP mendasari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 92/Pid.Sus.TPK/2022/PN Smg tanggal 01 Maret 2023.
“Barang yang dilelang berupa 114 buah perhiasan emas asli dan satu unit sepeda motor. Penyidikan perkara ini dilakukan oleh Kejati Jateng,” jelas Issandi, Rabu (06/11/2024)
Issandi melanjutkan bahwa, uang pengganti yang diserahkan kepada PT Pegadaian Cabang Purworejo, berasal dari hasil lelang barang rampasan yakni berupa 114 perhiasan emas asli, dan kendaraan bermotor dengan nilai total Rp 563.318.000. Sedangkan uang rampasan sejumlah Rp 113.400.000.
“Uang tersebut selanjutnya diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti dari pidana tambahan UP sebanyak Rp 2.902.344.221,” kata Issandi.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg tanggal 01 Maret 2023, terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.
Terpidana juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 2,9 M lebih, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 2 tahun. (NING)Kejari Purworejo Serahkan Hasil Lelang Barang Rampasan dalam Kasus Korupsi Pembiayaan Haji ke Pegadaian
Jatengpress.com, Purworejo – Kejaksaan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp 676. 718. 000. Uang tersebut diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Hasnadirah, kepada Kepala PT Pegadaian Cabang Purworejo yang mewakili Deputi Bisnis Area Yogyakarta PT Pegadaian, Ahmad Budi Mulyanto.
Acara penyerahan uang lelang bertempat di Aula Kasman Singodimedjo Kejaksaan Negeri Purworejo, Selasa (05/11).
Uang ratusan juta rupiah tersebut diperhitungkan sebagai Uang Pengganti (UP) perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembiayaan Arrum Haji di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Doplang Tahun 2019-2021, atas nama terpidana Rina Kusumawardani Binti Supardi.
Kajari Purworejo, melalui Kasi Intel, Issandi Hakim dalam keterangan persnya menyampaikan, perkara ini telah inkrach (berketetapan hukum), UP mendasari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 92/Pid.Sus.TPK/2022/PN Smg tanggal 01 Maret 2023.
“Barang yang dilelang berupa 114 buah perhiasan emas asli dan satu unit sepeda motor. Penyidikan perkara ini dilakukan oleh Kejati Jateng,” jelas Issandi, Rabu (06/11/2024)
Issandi melanjutkan bahwa, uang pengganti yang diserahkan kepada PT Pegadaian Cabang Purworejo, berasal dari hasil lelang barang rampasan yakni berupa 114 perhiasan emas asli, dan kendaraan bermotor dengan nilai total Rp 563.318.000. Sedangkan uang rampasan sejumlah Rp 113.400.000.
“Uang tersebut selanjutnya diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti dari pidana tambahan UP sebanyak Rp 2.902.344.221,” kata Issandi.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg tanggal 01 Maret 2023, terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.
Terpidana juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 2,9 M lebih, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 2 tahun. (NING)