Jatengpress.com, Semarang – MA, orangtua yang anak gadisnya diajak berkencan oleh seorang pemuda di Hotel Bromo Indah Bandungan, Kabupaten Semarang, berniat melakukan gugatan terhadap pihak hotel.
MA telah menunjuk kuasa hukum, Dian Risandi Nusbar SH Bersama Artdiyo SE SH MKn dari kantor advokat DRN Lawyers.
Hal tersebut dilakukan, karena korban anak gadisnya yang masih di bawah umur, masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar (SD) yang masih berusia di bawah 12 tahun sebut saja Namanya Bunga (disamarkan), telah menjadi korban seksual oleh seorang remaja yang berusia 17 tahun berisial AAN, yang check in di Hotel Bromo Indah Bandungan.
Korban diajak berkencan di hotel tersebut. Pihak hotel dinilai telah lalai dengan mengizinkan anak remaja di bawah umur untuk check in, sehingga akhirnya terjadi hal yang tidak pantas untuk anak seusianya seperti layaknya suami istri.
Dian Risandi Nusbar SH, Managing Partner DRN Lawyers mengatakan bahwa Hotel Bromo Indah telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, yang mana Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Stakeholder harus berperan aktif dalam usaha Perlindungan Anak khususnya di Kabupaten Semarang.
Ditambahkan oleh Artdityo, Associates Partner DRN Lawuers, kelalaian dari Hotel Bromo Indah Bandungan juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Konstitusi UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) tentang Perlindungan Anak.
Selain terhadap pihak hotel, Risandi juga menyoroti Dinas Pariwisata Pemkab Semarang yang dinilai lalai dalam memberikan pembinaan dan kontrol terhadap perhotelan.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang melalui Dinas Pariwisata harus hadir aktif dalam kontrol dan pengawasan terkait Standarisasi Pelayanan Hotel di tempat wisata sekaligus aktif mewujudkan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak,” tambah Risandi.
Kasus penodaan oleh AAN terhadap anak gadis berusia sekitar 11 tahun, sebut saja Bunga (nama disamarkan) di hotel Bromo Indah, di Jalan Suyoto, Pakopen, Kecamatan Bandungan sendiri terjadi pada 11 September lalu, dan telah disidangkan.
Dari surat dakwaannya tertanggal 29 Oktober 2024, Jaksa Penuntut Umum Dwi Endah Susilowati SH antara lain terungkap, AAN berkencan dengan anak Bunga untuk melakukan check in di Hotel Bromo Indah pada malam hari 11 September 2024 sekira jam 18.00 dan keluar dari hotel sekira pukul 21.00. Di tempat itulah AAN melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang masih di bawah umur. (Cip)