Dua Konsumen Perumahan Permata Puri Semarang Terdampak Jalan Ambles Ajukan Gugatan Perdata Rp 5 Miliar

Jatengpress.com, Semarang –
Dua konsumen perumahan Permata Puri Semarang, Akhmad Subaidi dan Christophorus Alun mengajukan gugatan hukum perdata ke Pengadilan Negeri Semarang.
Selaku pihak tergugat, PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Persero dan PT PP Properti. Keduanya merupakan induk perusahaan dan anak perusahaan selaku pengembang perumahan Permata Puri Ngaliyan Semarang.

Gugatan didaftarkan ke PN Semarang, lantaran keduanya merasa dirugikan atas peristiwa jalan ambles di sisi rumah mereka, di kompleks Perumahan Permata Puri Ngaliyan.

Amblesnya jalan tersebut mengakibatkan rumah Akhmad Subaidi dan Christophorus Alun yang berada di sisi kanan dan kiri jalan yang ambles menjadi rusak, retak, dan terancam roboh.

Diketahui, di bawah jalan ambles ternyata adalah saluran air (gorong-gorong) yang dibuat oleh pihak pengembang. Gorong-gorong itu sendiri merupakan hasil sudetan Kali Beringin yang dilakukan oleh pengembang perumahan Permata Puri.

Melalui kuasa hukum, Mirza Agastya Samkusumo SH
dan Okki Nurindra Wicaksono SH, Akhmad Subaidi dan Alun telah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Semarang.

“Jadi memang kedatangan kami adalah bagian daripada pengajuan upaya hukum yang kita lakukan, dalam hal ini klien kami selaku korban daripada longsoran di Permata Puri. Yaitu Pak Akhmad Subaidi dan Christophorus Winahyu Alun.
Dalam hal ini ada dua materi perkara yang sedang kita ajukan, dan sudah terdaftar yaitu perkara Nomor 550 dan Nomor 551 yang saat ini sedang diproses, dan rencana akan dilakukan sidang pertama pada tanggal 19 November,” kata Mirza Agastya Samkusumo SH, sesaat setelah memantau perkembangan pendaftaran gugatan di PN Semarang.

Selain PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai tergugat 1 dan PT PP Pro sebagai pihak tergugat 2, kedua warga tersebut juga menyertakan pihak lain sebagai pihak turut tergugat, yaitu turut tergugat 1 adalah Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana, turut tergugat 2 Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, turut tergugat 3, turut tergugat 4 Kementerian BUMN, dan turut tergugat 5 adalah Walikota Semarang.

Khusus Akhmad Subaidi turut memasukkan nama Notaris Tuti Wardani sebagai turut tergugat 6, karena ketika proses jual beli dari pengembang didaftarkan di notaris tersebut. Sedangkan Christophorus Alun tidak memasukkan notaris tersebut ke gugatan, karena rumah yang dia tempati merupakan hibah dari orangtuanya.

Adapun nilai gugatan yang diajukan baik oleh Akhmad Subaidi maupun Christophorus Alun, masing-masing sebesar Rp 5 Miliar.

Besarnya nilai gugatan material Rp 5 Miliar oleh Akhmad Subaidi dan juga Rp 5 Miliar oleh Christophorus Alun, menurut Mirza, sudah melalui penghitungan rinci atas kerugian yang mereka alami. Di antaranya,
usaha roti dan kue yang dilakukan oleh Akhmad Subaidi bersama keluarganya di rumah, menjadi tidak bisa dilakukan lagi.

Mirza melanjutkan, mereka akan mengikuti sejauh mana proses hukum yang akan berjalan.

“Kami harap kepada para pihak untuk hadir agar mempermudah adanya kepastian hukum  bagi para pihak semua. Kita libatkan Walikota dalam hal ini karena selaku ketua administrasi daerah dalam hal ini kepala daerah, yang mana longsoran ini berada di wilayah administrasi Kota Semarang. Kami berharap bahwa Walikota juga bisa membuka semua berkas yang ada dalam hal perijinan tingkat daerah. Itu yang kita inginkan,” kata Mirza.

Menurut Mirza, atas terjadinya ambles dan longsor jalan di samping rumah kedua kliennya tersebut,  PT Pembangunan Perumahan Persero dan PT PP Properti diminta memikirkan dan  tanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut terhadap kliennya.

“Karena dampak daripada pengalihan alur itulah yang mengakibatkan rumah klien kami ambles longsor. Kami tentu berharap bahwa dalam hal ini lokasi tersebut adalah sungai. Sungai adalah kewenangan daripada BBWS. Yang mana kami berharap dengan adanya BBWS kami libatkan, pemerintah daerah kami libatkan, tentu kan semua sudah saling melengkapi. Tentang kami libatkan ya Pemkot dalam gugatan, apakah itu kewenangan Pemkot. Iya tentu itu adalah wilayah kewenangan BBWS. Tapi kami berharap Pemkot juga bisa menilai. Apakah konstruksi pekerjaan umum sudah sesuai ketentuan. Dinas tata ruang bagaimana. Itu yang kami ingin buka semua dalam persidangan ini. Yang mana kami juga sudah punya bukti bukti untuk mengungkapkan semua ini,” papar Mirza.

Okki Nurindra Wicaksono SH menambakan, kesiapan dia bersama Mirza menghadapi persidangan untuk membela kliennya.

“Insya Allah kita mempersiapkan selengkap mungkin. Nanti pada waktu pembuktian itu memang jadi semacam key atau kuncinya kita. Sekarang kita tidak bisa sampaikan. Tapi kan itu yang kalau kita berperkara apalagi dengan BUMN dan pemerintahan, kita ini semacam class action, jadi harus kita siapkan secara lengkap dan memang itu sesuai aturan yang ada,” kata Okki.

Dalam gugatan juga disertakan UU Perlindungan Konsumen, karena menurut Mirza dan Okki,  klien mereka adalah konsumen, tapi tidak tahu kalau rumah yang mereka beli, bagian bawahnya ada sungai yang di atasnya digunakan untuk kompleks perumahan dan jalan kompleks perumahan.

“Jadi pada prinsipnya memang klien kami waktu melakukan jual beli, klien kami tidak tahu kalau itu sudetan sungai. Kalau klien kami tahu tentu tidak mau beli,” imbuhnya. (Cip)