Soal Pengembalian Uang Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, LAPAAN RI Sesalkan Tidak Ada Tindak Lanjut Kasusnya

Karanganyar, Jatengpress.com-Sikap Kejari Karanganyar dalam menangani kasus korupsi jilid II pada BUMDes Alam Berjo disesalkan. Ini terkait tiada penetapan tersangka baru usai sejumlah pihak mengembalikan uang korupsi hingga ratusan juta rupiah. 

Uang korupsi Agung Sutrisno, tersangka utama korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada BUMDes Alam Berjo, diduga dibagikan ke sejumlah pihak. Pada pekan lalu, pihak-pihak tersebut mengembalikan uang hingga Rp200 juta lebih ke Kejari Karanganyar. Ada lima orang mengembalikan dengan nominal bervariasi. Mereka yang mengembalikan diyakini menikmati uang korupsi itu di masa Agung Sutrisno menjabat dewan pengawas BUMDes sejak 2019. Satu diantara pengembalian uang itu personel Dewas lainnya berinisial S. 

Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Dr Kusumo Putro SH. MH mengatakan pengembalian uang korupsi ke aparat penegak hukum membuktikan adanya perbuatan itu. Seharusnya penyidik langsung menindaknya. Apalagi pengembalian uang korupsi tidak serta merta menghapus perbuatan. 

“Itu uang korupsi dikembalikan lho. Orangnya yang ngembalikan jelas. Perbuatannya juga nyata. Kenapa dibiarkan dan hanya jadi saksi? Kok enggak tersangka. Ini penyidik agak lain,” katanya. 

Seharusnya, kata Kusumo, penyidik tak hanya fokus menyelesaikan berkas perkara tiga tersangka saja. Apabila menemukan potensi calon tersangka baru, maka harus pula menanganinya. Meski pun itu menyita waktu dan energi, tak boleh diabaikan karena sudah jadi kewajiban aparat penegak hukum. 

“Harus sama perlakuannya. Jangan aneh deh, jelas-jelas ngembalikan uang korupsi. Uangnya juga tidak sedikit. Pak Camat (tersangka Wahyu Agus) ngembalikan uang juga. Tetap kok tersangka dan diproses hukum,” katanya. 

Ia memastikan sanksi hukum tidak bisa juga ditanggung renteng. Meski masing-masing pelaku korupsi punya porsi beda, tetap saja tak boleh lolos dari jeratan hukum. 

“Di UU korupsi, entah banyak atau sedikit yang dikorupsi tetap harus diproses sesuai hukum berlaku. Lha ini enak sekali cuma jadi saksi,” katanya. 

Sementara itu ia juga menyayangkan produk kebijakan BUMDes Berjo dan Pemerintah Desa Berjo kurang dipublikasi. Seharusnya Perdes BUMDes Berjo tahun 2023 disampaikan menyeluruh tanpa kecuali ke warga dan unsur-unsurnya. 

“Kalau aturan pengelolaan BUMDes dan kebijakan organisasinya tak diketahui warga, dikhawatirkan sama saja seperti dulu. Warga hanya ditipu. Padahal kekayaan alam itu milik warga. Bukan segelintir orang yang ada di kepengurusan BUMDes seperti dulu,” katanya. 

Sebagaimana diberitakan, penyidikan kasus korupsi dan TPPU BUMDes Berjo jilid II masih berlangsung. Tiga orang ditetapkan tersangka dengan kerugian Rp5,7 miliar. (Abdul Alim)