Jatengpress.com, Magelang – Tergiur iming-iming upah Rp 10 juta, RSN (24), pemuda di Kota Magelang, rela menjadi kurir narkoba. Sayang, bukan upah yang diterima tetapi justru harus mendekam di sel tahanan Polres Magelang Kota.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, mengatakan, RSN ditangkap Satres Narkoba karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 200 gram.
“Tersangka memperjualbelikan barang haram itu sebagai kurir. Tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Dhanang, pada konferensi pers di Aula Polres Magelang Kota, Rabu (9/10).
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka RSN dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman bagi RSN, mati, atau seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota, AKP Suyanta, mengatakan, RSN ditangkap di wilayah Kelurahan Wates, Magelang Utara, Jumat (27/09/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang ditengarai telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam beberapa kemasan. Sebagian sudah dikonsumsi sendiri.
Tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari MRT, yang belum pernah ditemuinya melalui Whatsapp. Lalu RSN mengambilnya di Purwokerto, dengan menggunakan mobil sewaan.
Sampai di Magelang, tersangka segera mengemas sabu-sabu dalam beberapa paket. Dia dijanjikan upah Rp 10 juta jika bisa menjualnya. (TB)