Segera Terjunkan Tim Kajian Teknis, BBWS Pemali Juana : Proyek Perbaikan Gorong Gorong Pengembang Perumahan Permata Puri Semarang Tak Berizin

Jatengpress.com, Semarang – Setelah mendapat pengaduan dari kuasa hukum warga Perumahan Permata Puri Ngaliyan, atas amblesnya jalan dan proyek gorong-gorong yang dinilai membahayakan rumah warga sekitar, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana Kementerian PUPR melakukan pengecekan ke lokasi.

Tim terdiri atas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Muhamad SH MH, serta Kabid Operasional dan Pemeliharaan BBWS Pemali Juana, L Bakti, Jumat (25/10), melakukan peninjauan lokasi jalan ambles berikut proyek perbaikan gorong-gorong yang berada di bawah jalan ambles tersebut.

Hasilnya, tim BBWS menyatakan bahwa proyek tersebut tidak berizin. Oleh karena itu, belum bisa dinyatakan apakah konstruksi perbaikan gorong-gorong untuk memulihkan jalan ambles tersebut, sesuai ketentuan atau tidak. 

Jika sesuai ketentuan teknis maka pembangunannya bisa dilanjutkan, dan izin akan terbit setelah dikaji. Namun jika hasil kajian menyatakan konstruksi pembangunannya tidak sesuai ketentuan, maka harus dibongkar.

“Kami dari BBWS Pemali Juana datang ke lapangan dan cek lokasi. Seperti apa kondisi di lapangan.  Kemudian nanti hasilnya akan kami kaji. Setelah cek lapangan dan menerima penjelasan dari pengembang., hasilnya, yang pertama, karena ini proses yang belum berizin, segera kami dorong untuk mengajukan permohonan izin ke Kementerian PUPR. Karena itu dimungkinkan, sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Muhamad kepada wartawan.

Merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan Dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air, Muhamad mengatakan, apa yang dilakukan oleh pengembang perumahan ini, proses permohonan izin bisa dilakukan sampai tahun 2026, manakala pembangunannya sudah selesai atau masih dalam proses.
*Setelah itu baru bisa dikatakan masuk di ranah pidana,” kata dia. 

Ditanya mengenai aliran sungai yang sebenarnya, apakah memang melalui jalur lain lantas disudet menjadi saluran bawah tanah di jalan Watu Wila di kompleks Perumahan Permata Puri, yang akhirnya gorong gorong tersebut mengakibatkan jalan di atasnya menjadi ambles, Muhammad mengatakan yang dia lihat hanya saluran bawah tanah yang sedang diperbaiki itu saja.

“Sementara ini yang saya lihat seperti itu. Nah detailnya nanti akan kami kaji lagi seterusnya.  Karena tidak cukup hanya satu kali kami lihat hanya menerima informasi.  Tapi harus ada informasi yang lain sehingga menambah informasi kepada kami,” kata Muhamad.

Sementara itu, Aldi, dari Bagian Umum manajamen Amartha View, yang juga di bawah naungan pengembang PT PP Pro, mengatakan, setelah diperiksa tim BBWS, pihaknya akan mengupayakan perbaikan gorong-gorong sesuai arahan dari BBWS.

“Karena sifatnya ini adalah tanggap darurat dimana karena kepentingannya adalah untuk masyarakat lingkungan, kami inginkan (pembangunannya) bisa kami selesaikan terlebih dahulu. Karena memang apabila di kemudian hari kami tidak melaksanakan segera, maka dikhawatirkan dampak yang lebih besar,” kata dia.

Mengenai somasi yang diajukan oleh warga yang terdampak atas amblesnya tanah dan terdampak atas pembangunan kembali gorong-gorong, yang meminta ganti rugi, Aldi menyebut akan memprosesnya berama manajemen.

“Somasi warga minta ganti rugi, itu sudah kami terima, nanti akan kita proses dengan manajemen. Tapi mungkin setelah pembangunan tanggap darurat ini selesai,” ujar Aldi.

Sedangkan mengenai keluhan warga yang merasa tertipu, karena ada peta lama yang menunjukkan aliran sungai yang ditutup kemudian dibelokkan ke gorong-gorong yang berdampak kepada jalan ambles, Aldi mengatakan, peta lama baru akan dilihat lagi.
“Nah itu mungkin nanti hanya bisa kita pastikan kembali, jadi sementara ini kami hanya bisa mengerjakan itu (perbaikan gorong gorong untuk mengatasi jalan ambles, red) terlebih dahulu pak”.

Sebagaimana pernah diberitakan, jalan di perumahan Permata Puri Ngaliyan itu awalnya ambles sedalam 12 meter, sejak 14 Februari 2024. Dua bulan kemudian, pada 5 April 2024, bangunan rumah toko milik warga ambruk, diduga karena dibawah jalan itu ada sudetan sungai Kali Beringin.

Terdapat empat rumah warga Permata Puri yang terdampak, penghuni tempat tinggal itu juga merasa khawatir karena situasinya membahayakan.

Empat rumah tersebut berasa persis di tepi jalan yang ambles dan kini dibuka oleh pengembang, untuk dilakukan kebaikan. Di bawah jalan yang ambles itu adalah saluran air yang menurut warga, diduga adalah sudetan atau pengalihan dari aliran Kali Beringin.

Dua warga, Akhmad Subaidi dan Alun Samudera yang rumahnya berada persis di tepi jalan ambles dan sedang dilakukan perbaikan oleh pihak pengembang, mengaku dirugikan atas asnua gorong gorong dan perbaikan yang dilakukan oleh pihak pengembang, PT PP Pro.

Kompensasi dari pihak pengembang berupa rumah evakuasi sementara, selama proyek perbaikan gorong gorong dikerjakan oleh pengembang, menurut Akhmad, kondisi rumah evakuasi tidak layak, banyak bocor disana sini. Sehingga terpaksa dia tidak menempati rumah evakuasi sementara tersebut, dan harus mengeluarkan uang sendiri untuk mengontrak rumah di lokasi lain.

Hal yang sama dilakukan oleh Alun Samudera. Kondisi rumahnya bahkan lebih memprihatinkan, sama sekali tidak bisa diakses selama proyek perbaikan gorong gorong tersebut dikerjakan. Rumahnya harus diisolasi karena terdampak proyek perbaikan gorong-gorong. Kompensasi rumah evakuasi sementara dari pengembang, menurut Alun, tidak layak. 

Baik Akhmad maupun Alun mengatakan, ketika membeli rumah dari pengembang PT PP Pro, mereka tidak mengetahui kalau di bawah jalan yang berada di pinggir rumah mereka, adalah gorong gorong.

Mereka pun menghendaki kompensasi berupa lokasi lain dari rumah yang sekarang telah mereka beli, karena ternyata lokasinya berada di titik berbahaya di tepi gorong gorong atau saluran bawah tanah, yang terbukti menjadikan jalan di atasnya ambles dan membahayakan bangunan rumah di sekitarnya.  

“Warga Permata Puri menghendaki relokasi karena membahayakan, dan meminta ganti untung yang sudah diperhitungkan,” jelas Kuasa Hukum Warga Ngaliyan, Oki Wicaksono Nurindra. (Cip)