Jatengpress.com, Magelang – Jajaran Satresnarkoba Polresta Magelang, menahan D (21), warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Dari tangan pemuda lereng Merapi itu, polisi mengamankan ganja seberat 2.056,39 gram.
“Tersangka D kami tangkap saat berada di pinggir jalan masuk Dusun Krakitan, Desa Sucen, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang,” kata Kapolresta Magelang Kombes Polisi Mustofa, Selasa (15/10).
Kapolresta menyebut, tersangka D juga tinggal di tempat indekos di wilayah Pedurungan Kota Semarang. Semula, D adalah pelanggan tersangka Diyu, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Beberapa bulan kemudian, D disuruh menjadi pengedar.
Dalam aksinya, tersangka D disuruh oleh DIYU (DPO) mengambil paket Ganja di sebuah outlet jasa pengiriman barang/paket di Kota Semarang. Lalu diminta mengemas menjadi paket hemat (pahe) berisi 6 gram, paket setengah garis (50 gram), paket segaris (100 gram).
Penjualan menggunakan sistem ranjau. Terutama di Kota Semarang, Ungaran, Magelang, Solo, Sleman dan Kota Yogyakarta.
“Barang saya bawa ke suatu wilayah sesuai perintah Diyu. Barang saya tindih batu dan saya laporkan (ke Diyu),” kata tersangka D.
Menurut tersangka D, setiap pahe dijual seharga Rp 250.000. Namun dia tidak tahu harga paket setengah garis atau paket segaris.
Dari hasil penjualan, tersangka D menerima upah Rp 20.000 dari setiap titik paket. “Upah baru dibayar setelah paket laku semua,” kata tersangka D, dalam Konferensi Pers di Media Center Mapolresta Magelang.
Tugas sebagai pengedar dijalani D hampir setahun terakhir. Sebelum ditangkap polisi, D mengaku sudah menjual ganja seberat 1 kg. Sedang 2 kg ganja diamankan polisi, diambil dari tempat kos D di Semarang.
PS Kasat Resnarkoba Tri Widaryanto, menyebut barang bukti yang diamankan dari hasil penangkapan tersangka D. Selain ganja, ada 1 unit timbangan digital warna putih SF-400, 1 unit HP merk VIVO Y22, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam AA 2435 VG.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat
Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara. (*)