Jatengpress.com, Karanganyar – Warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar diminta kritis terhadap semua kebijakan BUMDes Madirda Abadi dalam mengelola usaha pariwisatanya. Perdes BUMDes Berjo tahun 2023 menjadi bekal warga untuk ikut mengawasi.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Dr Kusumo Putro SH. MH, Selasa (8/10). Ia menyebut sudah saatnya warga Desa Berjo peduli kekayaan alamnya itu. Sistem pengelolaan secara profesional menentukan hasil pengelolaan BUMDes tak lagi dijarah. Warga tak boleh lagi abai demi masa depan desa tersebut.
“Jangan lagi takut, jangan lagi mau dibohongi dan dibodohi. Obyek wisata Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog itu punya kalian (warga Desa Berjo). Bukan milik BUMDes apalagi Kades. Kades itu hanya komisaris BUMDes. Baik BUMDes maupun Pemdes bekerja untuk masyarakat desa. Warga Desa Berjo lah pemilik sebenarnya,”, kata Kusumo.
Tata cara pengelolaan BUMDes Berjo sudah diatur dalam Perdes BUMDes Berjo. Regulasi ini tak boleh hanya disimpan atau ditumpuk saja di kantor BUMDes. Melainkan dibagikan ke semua warga agar transparan.
“Soft file Perdes BUMDes Berjo tahun 2023 bisa kok di share ke grub-grub WA warga. Hard file atau kopian Perdes bagikan juga ke unsur warga tanpa terkecuali. Mulai BPD, perangkat desa, ormas, ketua RT Rw, kalangan pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, karang taruna dan sebagainya,” katanya.
Apapun kebijakan BUMDes Madirda Abadi Berjo juga tak boleh diputuskan secara sepihak. Misalnya penentuan gaji pegawai maupun perubahan tarif masuk obwis. Semua itu wajib melalui musyawarah desa dan disetujui. Kusumo mengatakan dominasi Agung Sutrisno pada BUMDes Berjo menyebabkan tahapan itu dipupuskan. Artinya, Agung yang saat ini tersangka utama korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Berjo, menghalangi warga mengetahui seluk beluk pengelolaan asetnya itu. Warga hanya dibuai mulut manis tanpa tahu kekayaannya sedang dijarah.
“Dulu itu minta Lpj BUMDes susahnya bukan main. Padahal itu sebenarnya bukan dokumen rahasia. Sekarang warga harus berani. Itu milikmu. Kalian berhak tahu, berhak mengawasi. Minta Lpj, minta salinan Perdes, tak boleh ditolak!” katanya. (Abdul Alim)