Karanganyar, Jatengpress.com-Lagi-lagi, uang bancakan BUMDes Berjo dikembalikan ke penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar. Sekitar Rp 200 juta diserahkan lima orang dekat tersangka utama kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Berjo, Agung Sutrisno.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengakui adanya pengembalian uang Rp 200 juta lebih pada pekan lalu. Mereka yang mengembalikan uang merupakan pengurus BUMDes lama yang dulunya bernama BUMDes Alam Berjo.
“Ada lima orang mengembalikan uang. Nominalnya bervariasi. Belum selesai saya hitung. Ada kalau Rp 200-an juta,” kata Hartanto, Senin (21/10).
Mereka yang mengembalikan, salah satunya Dewan Pengawas BUMDes Alam Berjo berinisial S. Yang bersangkutan berjabatan sama dengan Agung sejak 2019. Kemudian lainnya di posisi strategis pengurus BUMDes Berjo. “Agung dulu memberikan uang-uang itu ke mereka, dari hasil korupsi,” katanya.
Meski mengembalikan uang, Kejari tak langsung menetapkan mereka tersangka. Hartanto mengatakan status mereka masih saksi. Meski mereka juga menikmati uang korupsi dan tahu betul perbuatannya keliru, namun kadar kesalahan dan peran mereka di kasus itu tak sebesar Agung Sutrisno.
“Tersangka utama tetap Agung. Mereka (5 pengikut Agung) ini masih saksi. Mereka memang salah, tapi tak se signifikan seperti yang dilakukan Agung,” katanya.
Kejari juga menyita satu lagi mobil milik Agung. Total yang disita lima unit mobil milik tersangka utama itu. Lalu, satu unit rumah mewah di Karanganyar kepunyaan Agung. Kejari juga menyita tiga kios di kawasan Air Terjun Jumog.
Dalam kasus ini, nilai kerugiannya Rp 5,7 miliar. Selain Agung, dua lagi telah ditetapkan tersangka yakni petugas loket obwis Margono dan camat non aktif Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono. Kejari Karanganyar sebelumnya menerima uang pengembalian dari Wahyu Agus Rpn285 juta. Ia diduga disuap agung terkait proses PAW Kades Berjo. Uang Agung itu dari mengkorupsi dana BUMDes. (Abdul Alim)