Jatengpress.com, Karanganyar -Kejaksaan Negeri Karanganyar diyakini telah mengumpulkan bukti baru dugaan penyimpangan setoran sewa kios di obyek wisata Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda yang dikelola BUMDes lama Desa Berjo, Ngargoyoso. Bukti itu berupa kuitansi pembayaran sewa kios dari pedagang ke BUMDes Berjo.
“Kuitansinya sudah diminta penyidik Kejari Karanganyar. Itu saat ramai-ramainya Bejog (Agung Sutrisno) ditetapkan tersangka,” kata LD, ayahanda salah satu penyewa warung sate Jumog, Jumat (4/10).
LD mengatakan anaknya membuka warung sate untuk melayani kebutuhan kuliner pengunjung Air Terjun Jumog sejak 2021. Di tahun pertama menyewa, ia menyetor uang jutaan rupiah ke Eko Kamsono yang saat itu menjabat Dirut BUMDes Berjo. Sewanya untuk pemakaian satu tahun. Eko Kamsono kini mendekam di penjara karena korupsi uang BUMDes. Anak LD kemudian membayar sewa untuk tiga tahun hingga 2025 dimulai 2022 ke pengelola BUMDes di bawah kepemimpinan Dirut Arif Suharno yang menjabat setelah Eko Kamsono. Ia membayarnya tunai untuk dua kios.
“Satu kios sewanya Rp 9 juta per tahun. Satu lagi Rp 11 juta setahun. Sehingga tiga tahunnya Rp 27 juta dan Rp 33 juta. Kami enggak berani menawar. Kata Bejog kalau enggak mau segitu, masih banyak yang mau mengantre,” katanya.
Kios dan warung makan di Jumog memang jadi rebutan pelaku usaha karena ramainya obwis itu. Nilai sewa bervariasi antar warung atau kios. Jumlahnya sekitar 20 warung yang berada di atas dan bawah loket masuk.
Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Dr Kusumo Putro SH. MH meminta penyidik Kejari menelaah lebih dalam pendapatan BUMDes Berjo periode 2019- awal 2024. Ia menduga penyelewengan uang BUMDes oleh tersangka Agung Sutrisno tidak hanya terkait penjualan tiket masuk obwis. Dalam kasus ini, penyidik menghitung korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 5,7 miliar.
Menurut Kusumo, Agung juga memanipulasi sektor pendapatan lain seperti sewa kios dan pungutan parkir pengunjung. Kusumo memprediksi hasil pungutan parkir obwis mencapai belasan juta per bulan.
“Tindakan melanggar hukum di BUMDes Berjo dari 2019 sampai awal 2024, tidak mungkin hanya menimbulkan kerugian Rp5,7 miliar. Diyakini lebih dari itu,” katanya.
Penyidik diminta menelisik kemana uang sewa kios dan warung, apakah ke kas BUMDes, tersangka Agung Sutrisno ataukah ke rekening personal oknum pengurus BUMDes lainnya.
Penyidik juga diminta memastikan penyewa tempat usaha adalah warga setempat. Sebab diduga bukan warga Berjo saja yang ikut memakainya. Parahnya lagi, diduga ada penyewa ugal-ugalan memakai sistem sesukanya alias tak membayar seperti yang lain.
Kusumo mengatakan sudah seharusnya tempat usaha itu dimanfaatkan warga setempat. Sistem sewa menyewanya juga tak boleh memberatkan warga.
“Kalau perlu digratiskan saja sewanya untuk warga Berjo. Toh, pendapatan BUMDes dari penjualan tiket sudah luar biasa banyak. Apa salahnya warga ikut menikmati berjualan tanpa perlu dibebani sewa,” katanya.
Menurutnya, obwis air terjun Jumog dan Telaga Madirda adalah milik warga Desa Berjo, sehingga yang berhak mengais rezeki di sana adalah mereka tanpa dibedakan latar belakang.
“Yang boleh berwirausaha di sana warga setempat tanpa boleh membeda – bedakan itu warga biasa, pengurus Bumdes, BPD, Pemerintah desa, Tokoh masyarakat, karang taruna, RT / RW dan lainnya karena mereka punya hak yang sama demi kesejahteraan dan kemakmuran warga Desa Berjo,” katanya.
Kusumo mengingatkan kembali bahwa perjuangan yang dilakukannya bersama warga Desa Berjo dalam membersihkan BUMDes dari oknum tak bertanggungjawab adalah demi kemakmuran warga.
“Kalau sekarang Jumog dan Telaga Madirda terbatas dipakai berjualan orang tertentu saja, apa bedanya dengan era BUMDes di bawah kendali Agung Sutrisno?BUMDes sekarang juga harus mematuhi Perdes BUMDes Berjo tahun 2023,” katanya.
Kusumo menekankan apabila Kejari sudah mengantongi kuitansi pembayaran sewa kios dan menemukan ketidakwajaran, maka segera saja dibuka penyidikan baru atau menghitung ulang kerugian negara akibat ulah Agung atau menetapkan tersangka lainnya.
“Agung ini tak sendiri melakukan korupsi. Saya memperkirakan puluhan orang terlibat, pantas ditetapkan tersangka,” katanya.
Selain Agung, penyidik sudah menetapkan tersangka lain yakni Margono selaku penjual tiket obwis dan Camat Ngargoyoso non aktif Wahyu Agus Pramono. (Abdul Alim)