Jatengpress.com, Magelang– Diduga kuat hendak tawuran, 5 pemuda dibawa ke Mapolresta Magelang. Mereka diciduk polisi saat berkumpul di Dusun Batikan, Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Minggu (13/10) pukul 03.30 WIB.
“Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat satu tersangka yang melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur,” kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa, Senin (14/10).
Disebutkan, 4 dari 5 tersangka diciduk karena kedapatan membawa senjata tajam. Masing-masing, AB (23) dan BS (17), kakak beradik warga Mungkid. RS (16), warga Mungkid dan BK (18), asal Mertoyudan.
Khusus untuk RM (18), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Kapolresta menjelaskan, kasus ini berawal ketika polisi tengah dalam perjalanan patroli ke kawasan Palbapang dan Muntikan pada Minggu (13/09/2024) pukul 03.30 WIB.
Saat tiba di wilayah Batikan, polisi melihat ada sekitar 20 pemuda sedang berkumpul. Saat polisi mendekat, para pemuda itu serentak lari berhamburan. Namun polisi berhasil mengamankan satu tersangka, RM (18).
Berdasarkan interogasi pada RM (18), tim Resmob Polresta Magelang segera melaksanakan pengembangan pemilik sajam. Hasilnya, Minggu (13/10) sekitar pukul 17.30 WIB, tim mengamankan 4 tersangka terkait kepemilikan sajam.
Sementara di tempat dilokasi (Batikan), ketika itu, polisi mengamankan 4 bilah senjata tajam jenis celurit dengan ukuran bervariasi serta 3 unit sepeda motor.
“Yang kita amankan adalah anggota geng External21 dan akan tawuran di Palbapang dengan geng Perbatasan Misteri. Jadi l, mereka berkumpul itu sedang mempersiapkan diri untuk tawuran dengan kelompok lain,” kata kapolresta.
Di handphone milik tersangka RM, polisi menemui vedio rekaman persetubuhan antara RM dengan korban, gadis berusia 16 tahun yang diakui sebagai pacar tersangka.
Dalam kasus ini, orangtua korban telah membuat laporan polisi terkait dugaan kasus persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka.
“Ternyata dari pemuda yang diamankan pertama kali (RM) merupakan pelaku persetubuhan. Namun saat diamankan, dia mengaku tidak membawa sajam. Lalu saat diingerogasi oleh penyidik, ditemukan rekaman tersangka sedang mensetubuhi korban yang merupakan pacarnya,” ujarnya.
Dari perkara ini, 4 tersangka pembawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka RM, akan dikenakan Pasal 15 ayat (1) haruf g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mustofa mengimbau kepada seluruh masyarakat Magelang agar mengawasi anak-anaknya supaya tidak terbawa pergaulan yang salah. Karena selain merugikan, hal tersebut juga dapat mengganggu masa depan anak.
“Kami dari Polresta Magelang sering mengingatkan bahwa kalangan remaja menjadi tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya penindakan hukum namun berkaitan dengan pembinaan. Jangan sampai anak kita menjadi pelaku atau korban kejahatan ajakan temannya sehingga harus kita proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya. (TB)