Dicampur Deterjen Lalu Diblender, Cara Polres Purworejo Musnahkan Sabu

Jatengpress.com, Purworejo -Polres Purworejo, Polda Jawa Tengah, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) kejahatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pemusnahan tersebut sebagai bagian dari upaya penegakkan hukum yang tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purworejo.

Barang bukti berjumlah 443,9 gram atau hampir 1/2 Kg sabu disita Satres Narkoba dari tangan tersangka Marwan Muntari alias Beruk bin Mungin. Kegiatan dilkasanakan di Ruang Rupattama Moch Giyarto Polres Purworejo.

Pemusnahan BB diisaksikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Purworejo, Anthony Rhomadona, Heny Suryani (Pengadilan Negeri), Dwi Prasetyo Utomo (Rutan), tersangka Marwan Muntari beserta lenasehat hukumnya, Is Supriyono dan para PJU Polres Purworejo.

Kepala Polres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri menjelaskan bahwa, tindakan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kasus penyalahgunaan narkoba. Setiap gram narkoba yang berhasil kami musnahkan adalah langkah maju dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Edy Bagus, Selasa (01/10/2024).

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara melarutkannya ke dalam air yang dicampur dengan sabun deterjen cuci pakaian, kemudian diblender dan dibuang ke dalam kloset.

“Kami berharap agar masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang terlarang ini,” imbau Edy Bagus.

Polres Purworejo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berperan dalam memberantas narkoba demi masa depan yang lebih baik.

Pemusnahan sabu ini berasal dari kasus ini penangkapan Marwan alias Beruk pada tanggal 27 Juli 2024 lalu. Beruk ditangkap Polisi di pinggir jalan, tepatnya perempatan Lampu Merah, Desa Condongsari, RT 06 RW 03, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purorejo sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli curiga terhadap tersangka yang nampak gelisah. Polisi pun kemudian mendekati dan memeriksa Beruk.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti shabu yang disimpan dalam kemasan tersembunyi. Menurut tersangka, Narkoba tersebut baru saja mengambil di daerah Solo, rencananya akan dibawa pulang dan diedarkan di wilayah Kabupaten Kebumen. NING