Ada Tidaknya Tersangka Baru Kasus Korupsi BUMDes Berjo Tunggu Fakta Persidangan

KARANGANYAR, JATENGPRESS.COM-Penyidik Kejari Karanganyar dinilai punya cukup bukti menetapkan tersangka baru kasus korupsi pada BUMDes Alam Berjo. Bukti itu diantaranya uang hasil korupsi yang dikembalikan oleh beberapa mantan pegawai, direksi dan dewan pengawas BUMDes ke Kejari Karanganyar. 

Namun sayangnya, status mereka tak bergeming dari semula, yakni saksi. Padahal mereka ikut menikmati uang hasil korupsi Agung yang diterimanya sejak 2019. Mereka juga tahu betul perbuatan Agung keliru, tapi seakan tutup meta dan tutup telinga dan ikut bancakan uang hasil korupsi. 

Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Dr Kusumo Putro SH. MH, Selasa (22/10/2024). 

“Saksi bisa saja naik statusnya jadi tersangka. Asalkan bukti dan alat bukti kuat. Sudah ada yang mengembalikan uang hasil korupsi. Kalau ditotal ratusan juta rupiah. Salah satunya berinisial S, Dewas (dewan pengawas) BUMDes Alam Berjo yang merangkap perangkat desa. Ia mengembalikan uang cukup banyak. Seratus juta lebih,” katanya. 

Kusumo mendapat informasi itu dari orang kepercayaannya di Desa Berjo. Informannya menyebut S juga menjabat perangkat pemerintah desa setempat. S juga diduga menikmati uang hasil korupsi Agung dengan porsi paling besar dibanding lainnya. Selain S, pengembali uang lainnya pegawai dan direksi BUMDes Alam Berjo berinisial F, SN, W, L, W, SM, D dan M. Mereka mengembalikan uang dari hasil korupsi Agung dengan nominal bervariasi mulai belasan hingga puluhan juta rupiah. 

“Saya mohon Kejaksaan Karanganyar melihat fakta itu. Mereka pakai uang korupsi dan tahu kebenaran. Malah membiarkan dan sengaja ikut bancakan. Contohnya pak camat Ngargoyoso yang nerima suap dari Agung yang juga ditetapkan tersangka. Lalu S sebagai dewas yang bertugas mengingatkan jika ada yang keliru malah enggak melakukan tugasnya,” katanya. 

Kusumo juga mengatakan rangkap jabatan S di BUMDes dan pemerintahan desa seharusnya tak dibenarkan. 

Di kasus ini, tiga orang ditetapkan tersanga yakni mantan Dewas Agung Sutrisno, petugas penjualan tiket obwis Telaga Madirda Margono dan Camat non aktif Kecamatan Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono. 

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan para pengembali uang korupsi Agung pada pekan lalu masih beratatus saksi. Mereka mengaku menikmati uang dari Agung yang didapatnya dari korupsi pendapatan BUMDes. Pengembalian uang itu bagian dari angka korupsi Agung yang ditemukan penyidik Rp5,7 miliar. Mengenai potensi tersangka baru, Hartanto mengatakan kemungkinan itu akan terlihat saat persidangan. 

“Bisa saja saat persidangan, tersangka baru terkuak,” katanya. 

Hartanto memastikan nama-nama pengembali uang korupsi dihadirkan saat persidangan. Terkait status S merangkap jabatan, Hartanto tak menyinggungnya. Termasuk apakah S seorang perangkat desa setempat yang menikmati hasil korupsi Agung. (Abdul Alim)