Tersangka Gratifikasi Camat Ngargoyoso Dilarikan ke RS

Karanganyar, Jatengpress.com-Wahyu Agus Pramono, tersangka kasus dugaan gratifikasi dilarikan ke RSUD Karanganyar. Kesehatan pria yang menjabat Camat Ngargoyoso ini memburuk usai ditahan di sel tahanan Mapolres Karanganyar. 

Wahyu Agus resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Karanganyar pada Rabu (18/9/2024). Penyidik menahan dirinya selama 20 hari. Ia dilarikan ke RSUD Karanganyar pada Minggu (22/9/2024). 

Kabag TU RSUD Karanganyar, Sawiji membenarkan Wahyu Agus Pramono dirawat. Pasien tersebut dirawat inap. Mengenai diagnosa dokter, Sawiji menolak menjelaskan lebih lanjut. Segala sesuatu tentang pasien berstatus tahanan kejaksaan itu, dibawah kewenangan aparat penegak hukum. 

“Iya benar. Masuk ke RSUD Minggu,” katanya, Senin (23/9/2024)

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto, mengatakan penahanan terhadap Wahyu Agus untuk memudahkan penyidik memeriksanya. Selain itu, mencegah tersangka menghilangkan barang bukti. Ia kini menunggu kondisi kesehatan tersangka membaik sebelum melanjutkan proses hukum. Ia mengatakan saat menahan Wahyu, sudah dipastikan ia tak mengalami kendala kesehatan berarti. 

Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam perkara korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Pejabat berstatus ASN ini ditahan penyidik usai diperiksa pada Selasa malam (17/9).

Wahyu diduga menerima gratifikasi dari Agung terkait proses PAW Kades Berjo. Pejabat definitif, Suyatno tersandung kasus pidana dugaan korupsi BUMDes Berjo. Gratifikasi Agung ke Wahyu berupa uang. “Gratifikasi itu diberikan dengan maksud tertentu. Kaitannya PAW Kades Berjo,” katanya.

PAW Kades Berjo pada 2023 lalu diduga sarat muatan kepentingan Agung Sutrisno di BUMDes Berjo. Sebagian uang gratifikasi yang diberikan Agung ke Wahyu diduga memakai dana BUMDes Berjo.

“Diberi tidak sekali. Tapi berkali-kali ke pak Camat itu (Wahyu Agus Pramono). Nilainya nyampai lebih dari Rp100 juta. Ngasih gratifikasi ada maksud tertentu. Perbuatan itulah yang dilakukan camat dalam proses PAW Kades Berjo,” kata Hartanto.

Penahanan Wahyu Agus dititipkan di sel tahanan Mapolres Karanganyar selama 20 hari. Di sel itu, penyidik Kejari juga telah menahan Margono, penjual tiket masuk obwis Air Terjun Jumog. (Abdul Alim)