Saksi Bertambah Jadi 38 Orang. LAPAAN RI: Periksa Semua yang Terlibat Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo!

KARANGANYAR, JATENGPRESS.COM-Kejari Karanganyar memanggil saksi baru kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Alam Berjo. Dari semula 33 saksi, bertambah menjadi 38 saksi. 

Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Dr Kusumo Putro SH mengatakan penambahan saksi merupakan hal urgen dalam memperjelas suatu kasus. Di kasus BUMDes Berjo, mereka yang dipanggil memenuhi undangan pemeriksaan pada Kamis-Jumat (19-20/9/2024) adalah Tarno dan Sunarto yang merupakan juru parkir obwis Air Terjun Jumog pada 2019-2020. Kemudian pengurus lama BUMDes Berjo (BUMDes Alam Berjo) serta pengurus baru (BUMDes Madirda Abadi Berjo). Penyidik juga memanggil anggota keluarga tersangka utama kasus ini, Agung Sutrisno. 

“Tidak hanya memanipulasi tiket masuk obwis, namun diduga setoran parkir juga dikorupsi. Kejaksaan sangat tepat memanggil jukir. Serta orang-orang dari lingkaran tersangka yang diduga tahu kemana larinya uang haram itu,” kata Kusumo, Jumat (20/9). 

Dua tersangka ikut terlibat korupsi Agung Sutrisno adalah penjaga loket obwis Margono dan Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono.   Margono berperan menangani penjualan tiket duplikasi dan menyetor uang penjualannya ke Agung yang saat itu menduduki posisi dewan pengawas BUMDes. Sedangkan Wahyu Agus menerima uang gratifikasi dari Agung terkait PAW Kades Berjo. 

Progres penyidikan tersebut sudah Kusumo prediksi. Ia paham betul kasus ini mengingat dirinya sempat membersamai warga Berjo dalam menuntut haknya. 

Kusumo juga meminta penyidik menguak kebenarannya, meski nantinya menjerat para pemegang jabatan penting di pemerintahan. 

“Satu pejabat sudah jadi tersangka. Saya yakin atasan dia tahu. Buktinya, masalah setoran BUMDes ke kas daerah dibiarkan berlarut-larut. Enggak segera diambil tindakan,” katanya. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan para saksi dimintai keterangan secara maraton. Kasus BUMDES Berjo ini memunculkan 2 tindak pidana baru. Yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Gratifikasi.

“Dalam kasus ini, ada 3 perkara yang kami temukan, yaitu dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana Gratifikasi,” kata Hartanto.(Abdul Alim)