Pendapatan Obwis Jadi Bancaan.  LAPAAN RI: BUMDes Berjo Wajib Waspada Kemasukan ‘Pencuri’ Lagi

Jatengpress.com, Karanganyar– Uang BUMDes Berjo, Ngargoyoso diyakini jadi bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab. Para pelaku seolah-olah bebas memakai uang yang seharusnya untuk memakmurkan desa tersebut.

“Di masa peralihan kades Berjo Dwi Haryanto tahun 2019 karena habis jabatannya, sempat terjadi empat bulan kekosongan kepengurusan BUMDes Berjo. Nah, itulah kesempatan oknum-oknum diduga bancakan uang pendapatan BUMDes,” kata Ketua Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Dr Kusumo Putro SH, Sabtu (21/9).


Neraca pembukuan BUMDes Berjo tahun 2019-2024 kini sudah di tangan penyidik Kejari Karanganyar. Di masa peralihan itu sekitar tahun 2019, P dipercaya sebagai bendahara BUMDes. P juga sudah dimintai keterangan penyidik sekaligus menyerahkan pembukuannya ke pihak berwajib guna didalami. Dalam pembukuan itu, ada salah satu pihak menggunakan uang BUMDes senilai puluhan juta. Ia sampai sekarang belum mengembalikannya.


“Di masa peralihan itu banyak kejanggalan keuangan. Salah satunya pemakaian uang hingga puluhan juta. Hingga sekarang oknum itu belum mengembalikannya ke BUMDes Berjo,” katanya.

Dengan tak mengembalikan uang itu ke BUMDes, oknum itu patut dicurigai memanfaatkan BUMDes Berjo demi memperkaya diri.

“Dia tidak ubahnya Agung Sutrisno (Tersangka utama kasus korupsi dan pencucian uang BUMDes Berjo). Apabila oknum itu ada di kepengurusan BUMDes Berjo yang baru, tidak ubahnya BUMDes Berjo kemasukan pencuri lagi,” katanya.

Ia meminta kepengurusan baru BUMDes Berjo bersih dari oknum-oknum tersebut. Ia berharap BUMDes kali ini dikelola secara profesional dan penghasilannya dimanfaatkan maksimal demi pembangunan desa dan memakmurkan warganya.
Kejari Karanganyar diminta membedah kemana larinya aliran dana penjualan tiket sah maupun ilegal. Kemudian pemakaian uang BUMDes yang di LPJ-kan maupun tanpa LPj sejak 2019-2024.

“Di sana akan kelihatan siapa yang bancakan uang BUMDes. Lalu kaitannya dengan pelanggaran hukum yang diperbuat,” kata Kusumo.

Sementara itu Kejari Karanganyar telah menahan Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono dalam dugaan gratifikasi yang diterimanya dari tersangka utama Agung Sutrisno. Sebanyak 38 saksi dimintai keteranga hingga akhir pekan ini, terkait kasus tersebut. (Abdul Alim)