JATENGPRESS.COM,KARANGANYAR- Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI mendesak Kejaksaan Negeri (kejari) Karanganyar lebih jeli menyelidiki dugaan korupsi di BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. LAPAAN RI menyarankan tim penyidik tak hanya fokus mengungkap duplikasi tiket obyek wisata yang dikelola BUMDes Berjo, namun juga pendapatan dari berbagai sektor.
Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo Putro mengatakan dirinya paham betul perkara di tubuh BUMDes Berjo karena mengawal kasus itu. Ia juga pernah mendampingi warga Berjo melapor ke aparat penegak hukum (APH) perihal dugaan korupsi pengelolaan BUMDes yang menimbulkan kerugian negara Rp1,16 miliar. Di jilid I, kasus korupsinya menyeret mantan Kades Suyatno dan manntan Dirut BUMDes Eko Kamsono ke balik teralis besi. Keduanya selain dipenjara juga wajib membayar denda.
Kini, penyidik telah menaikkan perkara dugaan korupsi jilid II ke tahap penyidikan. Guna melengkapi bukti, penyidik menggeledah rumah mantan pengawas BUMDes di desa itu pada Jumat malam (7/9). Kerugian negara yang ditimbulkan pengelolaan BUMDes Berjo yang karut marut diduga mencaapai Rp5,7 miliar.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejari Karanganyar untuk mengungkap kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo jilid II. Setelah menggeledah rumah salah satu mantan pengawas BUMDes, kami harap tetap berlanjut pada Lpj dan dokumen berkaitan pengelolaan BUMDes tahun 2021-2023,” kata Kusumo, Sabtu (7/9).
Ia mengaku siap memberikan informasi ke Kejari Karanganyar jika dibutuhkan. Ia masih memiliki data-data saat dirinya mengawal pengusutan kasus BUMDes. Ia menduga penyelewengan tak hanya pada duplikasi tiket, tapi juga pendapatan lainnya seperti parkir, sewa kios, koperasi simpan pinjam, setoran ke kas desa dan lainnya.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Usut tuntas dan sikat siapapun yang terlibat dan proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan pandanh bulu. Termasuk jika ada pejabat ikut menikmati uang hasil korupsi di BUMDes Berjo. Penyidik harus profesional menangani kasus ini,” katanya.
Ia menyebut Desa Berjo memiliki potensi wisata luar biasa. Jika dikelola dengan baik, dapat menyumbang PADes hingga miliaran rupiah per bulan. BUMDes ini mengelola obwis Jumog dan Telaga Madirda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, tim menemukan sejumlah berkas pendukung yang nantinya dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo Jilid II.
“Proses penggeledahan ini kita lakukan sesuai dengan prosedur hukum, untuk mencari tambahan bukti-bukti baru terhadap kasus dugaan korupsi. Ini merupakan salah satu rumah saksi yang sebelumnya kita periksa,” katanya.
Dia menerangkan, selain dokumen ada kwitansi serta tiket masuk destinasi wisata yang telah diamankan tim saat melakukan penggeledahan tersebut. (Abdul Alim)