Kejari Tunggu Lanjutan Pengembalian Uang Korupsi BUMDes Berjo. LAPAAN RI: Tak Menghapus Perbuatan Pidana!

KARANGANYAR, JATENGPRESS.COM-Bancakan duit BUMDes Berjo, Ngargoyoso secara brutal kian terlihat nyata setelah Kejari Karanganyar menyita satu unit rumah mewah senilai miliaran rupiah dan adanya pengembalian uang suap ratusan juta rupiah oleh tersangka. Kejari mendesak siapa saja yang merasa mencuri uang BUMDes Berjo segera mengembalikan ke negara 

“Bukan Agung Sutrisno (tersangka utama) saja yang menikmati uang korupsi. Porsi Agung memang yang paling besar. Tapi ada porsi-porsi besaran uang yang dikorupsi di bawahnya oleh selain Agung,” kata Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, Senin (30/9). 

Penyidik mengantongi siapa saja mereka yang menikmati bancakan duit BUMDes Berjo selain Agung Sutrisno. Proses hukum dipastikan berjalan tanpa tebang pilih. Namun saat ini, penyidik masih fokus melengkapi berkas dakwaan. Kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Berjo menjerat tiga tersangka yakni Agung Sutrisno (mantan dewan pengawas BUMDes), Margono (petugas penjual tiket), dan Wahyu Agus Pramono (Camat Ngargoyoso). 

Kepada mereka yang menikmati bancakan duit BUMDes Berjo, Hartanto mengetuk kesadaran mereka untuk mengembalikannya ke negara. Ia memastikan duit itu bukan hak mereka. Penyidik punya alasan sendiri tak segera menetapkan tersangka baru. Hingga Senin (30/9) ia memastikan belum ada aktivitas baru pengembalian uang korupsi. Pengembalian oleh Wahyu Agus Pramono (Camat non aktif Ngargoyoso) pada pekan lalu Rp285 juta ke kejaksaan.

“Kita jaga kondusifitas Karanganyar. Kita lihat nanti seperti apa, ya” katanya. 

Penyidik memanggil 37 saksi berkaitan kasus itu. Kebanyakan orang yang sama pada kasus korupsi BUMDes Berjo jilid I yang telah memenjarakan Kades Suyatno dan Mantan Dirut BUMDes Eko Kamsono. Hartanto mengatakan belum akan memanggil pejabat daerah yang dimintai keterangan. 

“Kemungkinan ke depan dipanggil (pejabat). Saat ini belum,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI BRM Kusumo Putro SH SM meminta Kejari Karanganyar lebih tegas menangani kasus ini. Jika sudah mengantongi identitas calon tersangka baru, sebaiknya segera dieksekusi. Ia khawatir mereka kabur atau malah menghilangkan barang bukti. Senada Kejari, Kusumo mendesak para pencuri uang BUMDes Berjo mengembalikannya ke negara. Meski demikian, hal itu tidaklah menghapus perbuatan kriminalnya. 

“Pengembalian uang yang diselewengkan oleh pelaku tidak secara otomatis menyebabkan pelaku dibebaskan dari hukuman. Pengembalian uang korupsi bisa dianggap sebagai faktor yang meringankan hukuman, tetapi bukan berarti pelaku tidak dapat dijatuhi pidana,” katanya. 

Disebutnya, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001) tidak mengatur bahwa pengembalian kerugian negara akan membebaskan pelaku dari pertanggungjawaban pidana. Pelaku tetap bisa dipidana karena unsur perbuatan melawan hukumnya sudah terjadi, dan pengembalian uang hanya bisa dipertimbangkan sebagai bagian dari hal yang meringankan dalam proses penjatuhan hukuman oleh hakim.

Lebih lanjut dikatakan, bila ada yang mengembalikan uang Bumdes Berjo ke kejaksaan, maka itu menguatkan fakta bahwa pelaku telah menggunakan uang tersebut secara melawan hukum. 

“Maka yang mengembalikan harus diproses hukum. Jangan melepasnya hanya karena mengembalikan uang,” katanya. (Abdul Alim)