Kasus Korupsi BUMDes Berjo, Satu Unit Rumah Mewah Disita Kejari Karanganyar

KARANGANYAR, JATENGPRESS.COM-Setelah menyita empat unit mobil milik Agung Sutrisno, tersangka utama korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Berjo Ngargoyoso, Kejari Karanganyar menyita satu unit rumah mewah di Jalan Badak 1, nomor 08, RT 003 RW 04, Kelurahan/Kecamatan Karanganyar. Pemilik rumah, Dessyorita diduga menerima rumah itu dari hasil korupsi Agung. 

Berdasarkan pantauan, bangunan rumah dua lantai itu baru selesai direnovasi. Tertancap plang Kejari perihal penyitaan aset tak bergerak berukurab 242 meter persegi itu. Di plang itu tertulis rumah disita BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 68/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Smg Tanggal 24 September 2024. SHM Nomor 02180 Luas 242 m2 atas nama DESSYORITA 

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan eksekusi penyitaan pada Kamis (26/9). 

“Kami melakukan eksekusi dari penetapan PN Semarang, Kamis (27/9/2024) kemarin,” kata Hartanto, Senin (30/9).

Hartanto mengatakan, bangunan itu disita Kejari Karanganyar karena dalam membeli tanah hingga membangun rumah itu diduga menggunakan dana hasil korupsi BMDES Berjo oleh tersangka Agung Sutrisno. 

Ia menyebut, pemilik rumah tersebut masih ada ikatan keluarga dengan tersangka Agung. Rumah itu baru dihuni empat bulan terakhir oleh Dessyorita.

“Kami sita dan menjadi salah satu barang bukti kami untuk menjerat tersangka tindak pidana korupsi dan TPPU BUMDES Berjo. Penghuni rumah silakan masih bebas tinggal di sana sebelum ada putusan pengadilan tekait kasus ini,” kata dia.

Dia mengaku pihaknya belum melakukan tindakan lebih lanjut dan masih berfokus pada pencarian barang bukti yang dilakukan tersangka tindak pidana korupsi dan TPPU BUMDES Berjo Agung Sutrisno. Dalam kasus ini, Agung mengkorupsi Rp5,7 miliar.

“Untuk nilainya kita belum taksir, akan dihitung ke lembaga resmi, sementara rumah itu dihuni atas nama yang bersangkutan,” ucap dia. (Abdul Alim)