Jatengpress.com, Purworejo – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Korban berinisial S (58) meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DIY selama beberapa hari.
Kapalres Purworejo AKBP Edi Bagus Sumantri melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno membenarkan peristiwa tersebut. Tersangka adalah CS (61), suami korban, kini telah ditahan penyidik Polres Purworejo.
“Kejadian pada Sabtu malam (31 Agustus, sekitar pukul 20.15 WIB), korban adalah S, tersangka CS merupakan suami korban. CS memukul menggunakan sabit. Yang dipukul kepala bagian belakang sehingga mengalami luka berat/pendarahan hebat. Usai kejadian, korban segera dilarikan ke RSU Riski Amalia Kulon Progo, selanjutnya dirujuk ke RSUD Wates,” terang AKP Catur Agus, Kamis (05/09/2024).
Setelah menjalani perawatan selama 5 hari, akhirnya korban tak tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya, Rabu (04/09).
“Korban meninggal kemarin Rabu, 4 September pukul 16:00 WIB di RSUD Wates. Untuk tersangka sudah diamankan dan ditahan di Polres sejak tanggal 4 kemarin,” lanjutnya.
AKP Catur menjelaskan, motif tersangka CS hingga tega melakukan penganiayaan pada isterinya gara-gara uang arisan.
“Motifnya, tersangka CS marah kepada korban karena saat korban dapat arisan, korban menolak permintaan tersangka agar uang itu diberikan kepadanya,” jelas AKP Catur
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka CS dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU 23/2024 Tentang Penghapusan KDRT. Tersangka CS diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. NING