Dugaan Korupsi PPG, Empat ASN Magelang Jadi Tersangka

Jatengpress.com, Magelang – Diduga melakukan tindak pidana korupsi percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam (AI) di Kabupaten Magelang, 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) diamankan Polresta Magelang.

Ke-4 ASN itu telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing, TM (42), guru PAI SDN di Bandungan, Kabupaten Semarang; HY (44) dan KZP (35), guru PAI SDN di wilayah Salaman, serta JM (32), guru PAI di Kecamatan Tempuran, Magelang.

Ke-4 tersangka tadi tergabung dalam  Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi.

Dalam aksinya, mereka menjalankan peran berbeda. Korbannya mencapai 137 guru SD dan SMP dengan total kerugian sebesar Rp 1.164.500.000.

Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan sertifikasi guru yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Karena ada pungutan yang harus dibayarkan untuk pelaksanaan sertifikasi. 

Para tersangka menjelaskan, program PPG melalui PGTK Bumi Serasi adalah mandiri. Padahal, setelah polisi minta konfirmasi ke Kementerian Agama Kabupaten Magelang, program tersebut tidak ada. 

Dalam kasus, setiap korban dipungut biaya Rp 8,5 juta. Yakni, guru Agama Islam di Kabupaten Magelang yang lolos seleksi akademik, namun belum dipanggil PPG dan ingin mengikuti percepatan PPG jalur mandiri melalui PGTK Bumi Serasi.

Setelah kasus tersebut didalami, Polisi berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu (9/3/2024) di rumah KZP di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tempuran.

“Kenapa para guru itu tertarik? Karena ada sebuah pernyataan, kalau lolos sertifikasi dan punya sertifikat nanti akan mendapat tunjangan guru sebesar Rp 3,5 juta per bulan,” terangnya.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, Mustofa menyebut, Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan para tersangka dan sejumlah barang bukti.

Antara lain, berupa uang tunai Rp 1.037.000.000 yang terkumpul dari guru PAI dan Rp 127.500.000 yang terkumpul dari 15 guru PAI SD se-Kecamatan Tegalrejo. Saat dilakukan OTT, yang berada di TKP saat itu adalah pelaku KZP, HY, dan JM. 

Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp 1.164.500.000, 4 buku kwitansi gelatik kembar, 122 lembar surat permohonan rekomendasi PPG, 3 buah hp milik tersangka, 1 Unit laptop merk Asus warna silver, 1 bendel dokumen lainnya yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang terjadi. 

Dalam kasus, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Mustofa mengatakan, saat ini proses penyidikan tersangka TM sudah P.21 (lengkap). Tersangka TM dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan.l Negeri Kabupaten Magelang.

Untuk penyidikan terhadap 3 tersangka lain masih berjalan. “Secepat mungkin kami akan menyelesaikannya dan akan diberantas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Ketika dimintai keterangan, Tersangka TM mengaku hanya ingin membantu pemerintah melalui asosiasi yang bisa berkomunikasi dengan dinas Pendidikan setempat.

“Kami ingin membantu teman-teman. Itu kemarin datanya sudah diberi dari dinas karena sudah berkomunikasi,” jelasnya. (*)