JATENGPRESS, MAGELANG– Polresta Magelang menegaskan, proses hukum dalam dugaan kasus tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh sebuah pondok pesantren (ponpes) di Magelang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tersangka ALA sudah kita amankan dan ditahan di Mapolres. Kasusnya tetap kita proses sampai tuntas,” tandas Kapolresta Magelang Kombes Mustofa, di sela Trabas Kamtibmas di Su9kosari, Bandongan, Magelang, Minggu (4/8).
Mustofa mengakui, prinsip kehati-hatian tetap dipegang teguh dalam menangani kasus tersebut. Mengenai landasan pertimbangannya, terkait aspek privasi para korban adalah kaum perempuan.
Penanganan kasus ini, kata kapolresta, karena adanya laporan dari para korban terkait aksi tak senonoh tersangka kepada mereka yang nyantri di ponpes tersebut.
“Tetapi kita harus menjaga privasi para korban. Jangan sampai timbul trauma berkepanjangan karena pemberitaan di media masa,” katanya.
Perlu diketahui, Polresta Magelang menetapkan ALA sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap empat santriwati.
Dalam kasus ini, ALA dijerat dengan Pasal 6c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, c dan e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang berencana menutup ponpes tersebut sebagai buntut mencuatnya kasus tersebut.
Tetapi, kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magelang, Muhammad Miftah, sanksi akan dijatuhkan setelah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Sanksi paling berat berupa pencabutan izin operasionalnya. Tetapi sanksi itu baru dikeluarkan setelah ada putusan inkrah dari pengadilan,” ujarnya.
Ponpes tersebut, menurut Miftah, sudah mengantongi izin operasional pada 2020. Ponpes ini memiliki 36 santri perempuan dan 7 santri laki-laki.
Berangkat dari kasus di atas, Miftah akan meminta seluruh ponpes untuk membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS).
Dia mencatat, di Kabupaten Magelang terdapat 342 ponpes yang memiliki izin opetlrasional. Namun, belum diketahui apakah semuanya sudah membentuk Satgas PPKS. (*)