Jatengpress.com, Karanganyar – Anggaran pengadaan barang dan jasa bersumber uang negara paling banyak diincar para pelaku korupsi. Usai perbuatannya terendus aparat penegak hukum (APH), mereka memilih abaikan konsultan hukum ASN.
Hal itu mengemuka di acara penerangan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Mabes Convention Centre (MCC) kompleks Masjid Abdurrahman bin Auf Samira Karanganyar, Selasa (8/10). Lima kepala OPD dan semua pimpinan majanemen BUMD diundang sosialisasi oleh aparat penegak hukum tersebut. Lima OPD penyelenggara pengadaan barang dan jasa adalah DPUPR, Dinas Kesehatan, Disparpora, Dinas Koperasi dan Sumber Daya Mineral dan Dinas Pendidikan Kebudayaan. Sedangkan BUMD seperti PUD Aneka Usaha, PUDAM Tirta Lawu, RSUD Kartini, Bank Daerah Karanganyar, BPR Bank Karanganyar dan sebagainya.
“80 persen korupsi berkaitan pengadaan barang dan jasa. Tidak ada alasan lalai atau khilaf melakukan tindakan korupsi. Batasanya sudah sangat jelas. Tidak ada ampun bagimu (ASN) yang melakukan korupsi,” kata Plt Sekda Pemkab Karanganyar, Zulfikar Hadidh dalam sambutannya.
Ia mengatakan mereka yang dipanggil mengikuti sosialisasi dari Kejakti Jawa Tengah merupakan instansi yang berkutat pada pengadaan barang jasa pemerintah. Aparat penegak hukum akan selalu mengawasi penggunaan uang negara oleh pejabat terkait. Segala bentuk penyimpangan dipastikan berimplikasi hukum.
“Ini merefresh kembali. Memahami lagi pencegahan supaya enggak kita lakukan. Jika nanti dapat surat cinta dari pak bonard (surat undangan pemeriksaan dari Kasi Intel Kejari Karanganyar), dimohon yang bersangkutan segera konsultasi dulu ke bagian hukum,” lanjut Hadidh.
Ia memastikan semua kegiatan berdana pemerintah dilandasi aturan. Bahkan jika pelaksana kegiatan gamang bertindak, ia dapat berpedoman pada aturan yang berlaku. Lanjut dia, sebenarnya tidak ada celah melakukan penyelewengan.
Kabag Hukum Metty Ferriska Rajagukguk menyayangkan oknum ASN yang diciduk aparat penegak hukum, seringkali abai konsultasi hukum yang disediakan bagi mereka.
“Kita malah tahu dari media massa bahwa beliau berkasus pidana. Padahal dia punya hak konsultasi ke kita dulu,” kata Metty.
Konsultasi bagi ASN terlibat kasus hukum dapat diambil sebelum yang bersangkutan ditetapkan tersangka pelaku pidana. Pemerintah tak akan meneruskan pendampingannya ke ASN tersangka pidana.
“Seperti kasus suap camat non aktif Ngargoyoso (kasus pidana), kita tak beri pengacara. Aturannya memang begitu. Kecuali kalau ASN berkasus non pidana masih dapat mengambil pendampingan dari pengacara Pemda,” katanya.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono mengatakan tindakan korupsi, gratifikasi, suap, pemerasan atau kecurangan yang melibatkan oknum ASN bersifat kasuistis. Antara satu kasus dengan lainnya menggunakan pendekatan hukum tidak serupa. Namun secara umum, mereka yang bersalah mengawali tindakan itu dari dorongan pribadi atau kesengajaan. Adanya kelemahan sistem pengadaan barang jasa makin memuluskannya melakukan kecurangan.
“Penerangan hukum merupakan upaya preventif tindakan korupsi di lingkungan Pemkab Karanganyar. Akibatnya bagaimana dan cara pencegahan seperti apa,” katanya. (Abdul Alim)