KARANGANYAR, JATENGPRESS.COM-Pemerintah Kabupaten siap mengambil alih penentuan UMK 2025, jika serikat pekerja dan asosiasi pengusaha berbeda sikap terkait pengusulan besarannya. Sidang tripartid bakal digelar dalam waktu dekat dengan menghadirkan dua pihak itu dan pemerintah.
Kepala Disdagperinaker Martadi mengatakan jadwal sidang dewan pengupahan Kabupaten Karanganyar menunggu turunnya regulasi perhitungan upah dari pemerintah pusat. Kemungkinan dilaksanakan awal November 2024. Sebelumnya, telah menjajaki aspirasi kalangan pekerja maupun pengusaha. Keduanya menyepakati hal sama, yakni keberlangsungan operasional industri. Kenaikan upah signifikan bukan perihal utama lagi.
“Baik itu pengusaha dan karyawan mau tetap eksis. Asalkan semua bisa bekerja dengan upah ideal,” katanya, Kamis (24/10).
UMK 2025 jika sudah ditetapkan nantinya, wajib dipatuhi semua pihak. Dalam perjalanannya, memang diwarnai pro dan kontra.
“Jika nanti serikat buruh dan asosiasi pengusaha enggak sepakat, akan diputuskan pemerintah. Ini juga yang terjadi pada penentuan UMK 2024 kemarin,” katanya.
Kalangan pengusaha memiliki hak mengusulkan penundaan atau penangguhan pembayaran UMK apabila hal itu disepakati serikat pekerja dengan pengusaha.
Disebutnya, kondisi industri tekstil di Karanganyar memang sedang lesu. Kasus industrial di Kusuma Group sampai sekarang belum beres. Ribuan pekerja di tiga pabrik Kusuma Group belum juga menerima haknya sesuai kontrak.
Sebagai catatan, pada tahun lalu, Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 Karanganyar resmi ditetapkan senilai Rp2.288.366 atau naik sekitar 3,66 persen. Nilai UMK Karanganyar ini tertinggi di wilayah Soloraya.
Ketua FKSPN Karanganyar, Haryanto mengatakan masih menunggu rumusan penghitungan UMK 2025 dari pemerintah pusat. Ia meminta semua stakeholder di dewan pengupahan Kabupaten Karanganyar mematuhi aturan itu. Ia menyadari kondisi industrial saat ini sedang terpuruk. Sehingga jika pihaknya memaksakan kenaikan upah, dikhawatirkan investor dan penyedia kerja makin terpojok.
“Kita enggak mau muluk-muluk soal upah. Patuhi saja regulasi perhitungannya. Yang paling penting kita bisa tetap kerja dan semua mematihi aturan pemberian kerja,” kata Haryanto.
Ia mengatakan nasib para karyawan perusahaan, terutama tekstil, di Karanganyar makin tak menentu. Sebagian dipecat, dirumahkan tanpa kepastian kapan dipekerjakan lagi, dan bekerja dengan upah tidak penuh.
Ia berharap dalam keputusan dewan pengupahan mendatang untuk pengusulan UMK 2025 dapat disepakati secara tripartid. Terutama disepakati kalangan pengusaha. Ia pun tak akan ngotot menginginkan kenaikan signifikan angka UMK.
Ketua Apindo Karanganyar, Edi Darmawan mengatakan bakal mengikuti regulasi pemerintah dalam penentuan UMK dan angka KHL. Harapnya, pemerintah bijak menentukannya dengan memperhatikan kondisi riil industrial, terutama tekstil dan produk tekstil. Disebutnya, 50 persen lebih karyawan di Karanganyar bekerja di sektor tersebut.
“Kebijakan yang diambil harus bijak. Perhatikan multiplayer efeknya. Akan jadi masalah sosial dengan banyaknya pemecatan,” katanya.
Ia mengakui angka UMK Karanganyar dari tahun ke tahun memang rajin naik. Pada penentuan UMK 2025 nanti, apapun hasilnya harus memperhatikan konsekuensi yang dijalani pengusaha maupun karyawan.
“Apa artinya UMK naik jika akhirnya jadi beban pengusaha dan pemerintah. Harusnya sama-sama bisa jalan,” katanya. (Abdul Alim)