Jatengpress.com, Purworejo – Beberapa hari terakhir, masyarakat Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dibuat gaduh dengan pemberitaan mengenai penyedia jasa wifi (Internet Service Provider/ISP) yang disebut melakukan pelanggaran. Seorang Ketua LSM bahkan secara gamblang menuduh PT Global Media Data Prima (GMDP) dalam menjalankan usaha di duga tidak sesuai dengan cakupan wilayah operasional, sehingga patut di duga dalam melakukan usahanya telah melanggar ketentuan baik terkait cakupan wilayah operasional, perijinan, pajak, juga tata ruang di wilayah Kabupaten Purworejo.
Menganggapi pemberitaan yang dianggap merugikan itu, Direktur Utama PT GMDP, Bravo Drajat Niti Totowibowo memberikan klarifikasinya. Menurut dia, perusahaannya telah membuka cabang di wilayah Kabupaten Purworejo, yang beralamat di Ruko Perum Cangkrep, Kelurahan Cangkrep Lor, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.
“Sekarang ini banyak ISP yang membuka cabang ditingkat kabupaten maupun provinsi untuk memperluas ekspansi usahanya. Sekaligus membantu program pemerintah dalam pemerataan akses internet hingga ke desa-desa atau pelosok daerah yang tidak terjangkau infrastruktur yang baik. Salah satunya adalah PT GMDP yang ingin memudahkan dan membantu warga masyarakat dalam mengakses layanan internet bahkan bisa sampai ke pelosok desa yang jauh dari perkotaan,” kata Bravo Drajat dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (07/08/2024).
PT Global Media Data Prima sebagai perusahaan ISP Nasional yang menyediakan layanan internet berkualitas tinggi kepada individu, bisnis, dan lembaga di seluruh wilayah Indonesia. “Dengan komitmen untuk memberikan konektivitas yang handal dan inovatif, kami telah menjadi mitra pilihan untuk kebutuhan digital dan komunikasi yang berkembang pesat,” tambahnya.
PT Global Media Data Prima berkomitmen untuk menyediakan akses internet broadband yang berkualitas tinggi dengan menggunakan media nirkabel/wireless maupun dengan kabel fiber optic untuk para pelanggan di seluruh Wilayah Indonesia, dengan didukung oleh peralatan yang cukup memadai serta SDM yang berpengalaman dan professional.
Berbicara mengenai perizinan, perusahaan nasional itu menyebut telah mengantongi ijin sebagai Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (ISP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Dengan ijin tersebut, bisa beroperasional di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu juga telah mendapatkan Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal (Jartaplok), Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup (Jartup), Sertifikasi ISO, Anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan mengantongi sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara RI dengan Klasifikasi B.
“Bahkan kini PT Global Media Data Prima tidak hanya sebagai ISP, akan tetapi bekerja sama dengan Internet Network Access Provider (NAP), Datakom NAP,” ungkapnya.
Selain di Purworejo, PT GMDP juga membuka kantor cabang di wilayah Solo,Tangerang, Kebumen, Gresik, Bojonegoro, Semarang dan Banten. Reseller yang bekerja sama dengan PT tersebut juga resmi. NING