KPU Wonogiri Musnahkan Kelebihan Surat Suara

Jatengpress.com Wonogiri – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri melakukan pemusnahan kelebihan surat suara untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 bertempat di Halaman Komplek GOR Giri Mandala Wonogiri yang menjadi pusat Pengelolaan logistik dengan disaksikan oleh Bawaslu Wonogiri, Perwakilan Polres Wonogiri, Kejaksaan Negeri Wonogiri, Kodim  0728 Wonogiri, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, serta Kesbangpol Wonogiri.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Satya Graha menyampaikan bahwa Pemusnahan surat suara berlebih merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian Pilkada Serentak 2024. KPU melaksanakan tahap ini sebagai bentuk tanggungjawab dan transparansi dalam Pengelolaan logistik.

Satya juga menyampaikan bahwa rincian surat suara yang dimusnahkan berjumlah 83 Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta 513 Surat Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Tahun 2024.

Prosesi pemusnahan dilakukan dengan pembakaran seluruh surat suara oleh Ketua KPU kabupaten Wonogiri disaksikan tamu undangan yang hadir serta diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara pemusnahan oleh Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Ketua Bawaslu Wonogiri, serta Perwakilan Polres Wonogiri. (Pm)