Belum Punya BPJS Kesehatan, Bisakah Mengurus SIM? Ini Penjelasannya

Jatengpress.com, Purworejo – Sebagai implementasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, salah satu syarat wajib mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah menyertakan bukti kepesertaan JKN yakni BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan bisa berupa KIS (Kartu Indonesia Sehat), UHC (premi dibayar Pemda), atau BPJS Kesehatan mandiri.

Aturan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 1 November 2024. Sedangkan sosialisasi Perpol ini pun telah dilakukan sejak lama.

“Sesuai dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, Pasal 9, persyaratan adiministrasi untuk penerbitan SIM, sesuai dengan ayat (5a) berbunyi ‘melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Per tanggal 1 November 2024 telah diberlakukan di seluruh Indonesia,” terang Baur SIM Satlantas Polres Purworejo, Polda Jateng, Aipda Lukas Susanto, di Satpas, Selasa (05/11/2024).

Untuk Kabupaten Purworejo, menurut Lukas, dari data BPJS Kesehatan, sudah 98 persen terdaftar. Dari jumlah tersebut, hanya 74 persen yang aktif.

Meskipun syarat wajib menggunakan BPJS Kesehatan aktif, namun tak berarti bagi yang nonaktif atau yang belum ikut JKN tidak akan dilayani.

“Sifatnya uji coba, dari BPJS Kesehatan pun tidak serta merta lalu melarang warga yang belum masuk JKN membuat SIM. Proses pembuatan SIM tetap jalan, biasanya kami akan menyarankan agar yang bersangkutan mengurus BPJS Kesehatan,” tutur Aipda Lukas.

Jaminan kesehatan, lanjut Lukas, merupakan hak yang seharusnya dimiliki setiap orang. Program menyertakan BPJS Kesehatan pada pembuatan SIM, sudah direncanakan sejak tahun 2020 hingga 2022. Sedangkan sosialisasi pelaksanaan mulai 1 November 2024. (NING)