Laba BUMDes Berjo Capai Miliaran Rupiah Per Tahun, Tapi Sharing ke Pemerintah Seret

LAPAAN RI: Usut Tuntas Duitnya Lari Kemana!

Jatengpress.com Karanganyar -Bagi hasil pendapatan BUMDes Alam Berjo, Ngargoyoso ke pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dinilai tak wajar. Selain tak sebanding, setorannya juga seret. 

Hal itu dilihat dari PAD Berjo Rp184.300.000 pada tahun 2023. Padahal laba BUMDes diperkirakan Rp10 miliar lebih. Sebagai catatan, BUMDes Berjo yang dikelola pengurus baru memperoleh laba Rp3,47 miliar selama empat bulan terakhir terhitung hingga Agustus 2024. 

Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Dr Kusumo Putro SH. MH mengatakan sharing pendapatan BUMDes Berjo ke pemerintah desa dalam bentuk pendapatan asli desa (PADes) dan ke Pemkab Karanganyar dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu ditelisik. Sebab ia meyakini besaran PADes pada 2023 tidak mungkin sekecil itu, mengingat pendapatan BUMDes Rp10 miliar lebih. Kemudian, setoran ke kas daerah Kabupaten Karanganyar melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) seret. 

“Uang BUMDes itu larinya kemana? Ada setoran-setoran wajib ke pemerintah kenapa tidak ditunaikan?” kata Kusumo, Kamis (26/9). 

Bahkan di tahun 2022, BUMDes Berjo tak banyak menyetor bagi hasil ke pemerintah desa. Adanya PAD tahun 2022 Rp 490.900.000 merupakan bagi hasil laba BUMDes yang disetor tahun 2021. 

Melihat timpang setoran bagi hasil ke PAD Berjo di dua tahun itu, Kusumo mengatakan perlu ditelisik penyidik kejaksaan. Menurutnya tak mungkin BUMDes tiba-tiba bangkrut sehingga sedikit menyetor bagi hasil. Seharusnya, besaran setoran minimal setara tahun sebelumnya. 

“Catatan APBDes Berjo ini ditempel di kantor desa. Semua orang bisa melihat dan mengawasi. Harusnya itu juga dilakukan sekarang. Enggak hanya gambaran APBDes, tapi juga Lpj tahunan BUMDes,” katanya. 

LPj tahunan BUMDes idealnya dapat diakses semua stakeholder desa sampai ke pemerintah kabupaten. Pembukuan itu bukanlah dokumen rahasia, terutama bagi warga desa. Bahkan jika perlu, dapat diunduh di laman situs pemerintah desa Berjo. 

“Supaya semua bisa mengawasi. Printout dokumen LPj tahunan BUMDes Berjo dan APBDes Desa Berjo harus disampaikan ke bupati, inspektorat, Dinas Pariwisata, Camat, Kades, Pengurus BUMDes, tokoh agama setempat, tokoh masyarakat, kalangan pendidikan, ormas dan karangtaruna. Sebab, sudah terjadi dua kali korupsi terungkap. Jangan sampai berkelanjutan. BUMDes ini bukan milik seorang atau kelompok tertentu, tapi ini milik warga Desa Berjo. Jangan lagi warga dibodohi. Ini pembelajaran juga bagi warga agar bersikap kritis,” katanya. 

Kusumo mengatakan seretnya sharing lama BUMDes ke PADes dan PAD Kabupaten tak boleh diabaikan. Pejabat pada saat itu di tingkat pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten perlu dimintai keterangan. Menurut Kusumo, mereka ikut andil membiarkan setoran seret. 

“Kalau tidak beres setorannya, kenapa tidak ditagih. Kalau seret apa masalahnya. Jika ketemu masalahnya, kenapa dibiarkan? Satu pejabat (Camat Ngargoyoso) sudah terlibat. Apakah ada kaitannya dengan pejabat lain karena membiarkan korupsi ini berlangsung menahun?” pungkasnya. (Abdul Alim)